Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai bentuk penyelenggaraan jaminan sosial merupakan kewajiban negara dan juga merupakan hak konstitusional bagi masyarakat dan bangsa Indonesia. Hal tersebut ditegaskan Mahkamah dalam putusan perkara pengujian Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (UU BPJS) yang dimohonkan seorang karyawan PT Bukit Duri Jaya, Agus. Sebelumnya Agus meminta Mahkamah untuk menghapus kewajiban kepesertaan BPJS.
“Amar Putusan. Mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK, Arief Hidayat mengucapkan amar putusan Mahkamah didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Putusan tersebut diambil oleh Mahkamah setelah mempertimbangkan amanat dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan tujuan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam Perubahan Keempat UUD 1945, tujuan tersebut semakin dipertegas dengan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi kesejahteraan seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.
Selain itu, dalam pertimbangan hukum perkara No. 119/PUU-XIII/2015 tersebut, Mahkamah beranggapan sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Dengan adanya sistem jaminan sosial nasional, Mahkamah melihat Indonesia telah memiliki sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Untuk menjalankan sistem jaminan sosial nasional tersebut BPJS dibentuk. Kehadiran BPJS dinilai Mahkamah telah sesuai dengan amanat Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Sebab, BPJS mewujudkan upaya Pemerintah untuk memberikan jaminan, khususnya dalam pembangunan ketenagakerjaan melalui program jaminan sosial tenaga kerja yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Terlebih, dalam Pasal 5 ayat (4) UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pembentukan BPJS dimaksudkan untuk menyesuaikan dinamika perkembangan jaminan sosial dengan tetap memberi kesempatan kepada BPJS yang telah ada dalam mengembangkan cakupan kepesertaan dan program jaminan sosial.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah, upaya pemenuhan jaminan sosial yang adil dan merata untuk seluruh rakyat Indonesia dapat terus dilaksanakan sejalan dengan program pembangunan nasional Indonesia yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Pembentukan BPJSnasional merupakan pelaksanaan program jaminan sosial yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto membacakan penggalan putusan Mahkamah.
Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan dalil permohonan Agus tidak berasalan menurut hukum sekaligus menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Latar Belakang
Sebelumnya, Agus selaku karyawan PT Bukit Duri Jaya yang merasa peduli terhadap advokasi ketenagakerjaan menggugat Pasal 4 huruf g UU BPJS yang pada intinya menyatakan BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip kepesertaan bersifat wajib. Norma tersebut menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (1), (2), (3), dan ayat (4) UUD 1945.
Pemohon beralasan kepesertaan BPJS yang bersifat wajib telah merugikan hak konstitusional Pemohon dan keluarganya untuk dapat memilih perlindungan jaminan dan layanan kesehatan yang lebih baik. Sebelum adanya ketentuan a quo, Pemohon mengaku telah mendapatkan jaminan kesehatan berkelas internasional. Jaminan kesehatan tersebut didapatkannya bahkan dengan tidakperlu mengeluarkan biaya apa pun. Dengan kata lain, semua biaya untuk jaminan kesehatan ditanggung penuh oleh perusahaan.
Pemohon pun beranggapan seharusnya BPJS tidak perlu memaksanaan kepesertaan kepada tenaga kerja. Sebab, pada dasarnya program BPJS merupakan program yang bersifat sosial. Apalagi, program BPJS tersebut justru dilengkapi sanksi untuk perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS. Padahal, program BPJS sendiri justru menyulitkan pesertanya, mulai dari prosedur yang rumit hingga syarat penggunaan BPJS hanya untuk cek kesehatan tertentu. (Yusti Nurul Agustin/lul)