KUALIFIKASI SARJANA UNTUK PIMPINAN KPK DIUJI
Kamis, 24 Juli 2007
| 15:39 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang pengujian Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 24 Juli 2007 pukul 10.00 WIB di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat. Sidang Panel tersebut mengagendakan Pemeriksaan Pendahuluan yang ditangani oleh I Dewa Gede Palguna sebagai Ketua Panel, H. Achmad Roestandi dan Maruarar Siahaan sebagai anggota.
Permohonan ini diajukan oleh Ravavi Wilson yang menganggap berlakunya Pasal 29 UU No. 30 Tahun 2002 membatasi kesempatan masyarakat yang tidak sarjana untuk menjadi calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 29 UU KPK karena Pasal tersebut telah membuat diskriminasi hukum dan telah membuat keragu-raguan hukum atas kemampuan calon pimpinan yang bukan sarjana. Padahal, menurut Pemohon, begitu banyak pemimpin-pemimpin di negeri ini yang telah memiliki titel sarjana tetapi kemampuan mereka tidak dapat diandalkan untuk memajukan negeri ini. Pemohon yang saat ini sedang ikut pendafataran menjadi Calon Pimpinan KPK, merasa terhambat akibat adanya ketentuan hukum dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 29 yang menyatakan bahwa calon pemimpin KPK harus berijazah sarjana. Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 29 UU No.30 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketua Panel Hakim, I Dewa Gede Palguna memberikan nasehat kepada Pemohon agar memperbaiki permohonannya supaya lebih terfokus pada apa yang mendasari permohonan Pemohon. Selain itu Hakim Konstitusi H. Achmad Roestandi dan Maruarar Siahaan juga menyarankan kepada Pemohon agar membenahi permohonannya supaya lebih layak diuji. Sebelum menutup sidang perkara bernomor 019/PUU-V/2007 ini Ketua Sidang Panel I Dewa Gede Palguna menambahkan agar Pemohon melampirkan daftar bukti agar memudahkan majelis memeriksa dan melaporkannya kepada pleno.(Prana Patrayoga Adiputra)