Mahasiswa Pascasarjana Teknik Industri Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) Jakarta Muhammad Sabar Musman memperbaiki permohonan uji materiil Pasal 12 ayat (1) sampai (5) dan Pasal 26 ayat (1) sampai ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Rabu (28/7). Sidang perkara teregistrasi Nomor 50/PUU-XIV/2016 tersebut dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.
Sabar menyatakan telah memperbaiki permohonannya sesuai dengan arahan Majelis Hakim. “Jadi mengenai hak konstitusional Pemohon diperjelas. Kemudian hak-hak konstitusional esensial Pemohon sesuai Undang-Undang Dasar Tahun 1945 juga diperjelas,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang juga beranggotakan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul.
Selain itu, Sabar juga memperbaiki petitumnya, menjadi memohon kepada MK untuk memutuskan “Menyatakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi atau setidak-tidaknya Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Dalam sidang kedua tersebut, Majelis Hakim juga mengesahkan enam alat bukti yang dilampirkan Sabar. Permohonan Pemohon kemudian akan dilaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan tindak lanjut perkara.
Sebelumnya, pada sidang pendahuluan, Pemohon menguraikan manfaat dari pengujian UU Energi. Menurutnya, pengujian tersebut agar rakyat mengetahui hak-hak public service obligation yang esential di bidang energi dan transportasi. Saat ini, menurutnya, kondisi inefisiensi energi tidak ditangani secara baik oleh UU Energi.
“Misal dewan energi adalah dewan penasihat seharusnya dibentuk komisi energi nasional yang mempunyai kewenangan sesuai konstitusi karena konstitusi menyatakan bahwa energi itu harus diukur secara efisiensi berkeadilan. Jadi, Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan efisiensi berkeadilan,” jelasnya. (ars/lul)