Sepekan usai Mahkamah Konstitusi (MK) mendengar laporan KPU Kabupaten Muna (Termohon) atas pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 4 Kelurahan Raha 1 dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Mahkamah akhirnya mengucapkan putusan final perkara No. 120/PHP.BUP-XIV/2016 tersebut, Rabu (27/7) di Ruang Sidang PlenoMK. Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Rusman Emba-Abdul Malik Ditu. Selain itu, Mahkamah juga menetapkan perolehan suara bagi masing-masing paslon.
Dalam putusan setebal 270 halaman tersebut, Mahkamah mengesahkan laporan KPU Kabupaten Muna terkait hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam PSU di TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki.
“Bahwa perolehan suara masing-masing pasangan calon di 2 TPS, yaitu TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wampokini Kecamatan Katobu berdasarkan hasil pemungutan suara ulang yang dilaksanakan oleh Termohon in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna atas perintah Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016, bertanggal 12 Mei 2016, adalah sah,” tukas Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Dengan demikian, untuk hasil PSU di TPS 4 Kelurahan Raha 1, Paslon Rusman Emba-Abdul Malik Dito (Pemohon) mendapat 204 suara, Paslon Arwaha Ady Saputra-La Ode Samuna mengantongi 2 suara, dan Paslon Baharudin-La Pili (Pihak Terkait) memperoleh 207 suara.
Sedangkan di TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Paslon Rusman Emba-Abdul Malik Dito memperoleh 171 suara, Paslon Arwaha Ady Saputra-La Ode Samuna mmendapat 0 suara, dan Paslon Baharudin-La Pili mengantongi 148 suara.
Demi memberikan kepastian hukum agar penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Muna dapat berjalan, Mahkamah menyatakan perolehan suara akhir masing-masing paslon dalam PHP Kada Kabupaten Muna 2015 adalah sebagai berikut. Paslon Rusman Emba-Abdul Malik Dito memperoleh 47.587 suara, Paslon Arwaha Ady Saputra-La Ode Samuna memperoleh 5.382 suara, dan Paslon Baharudin-La Pili memperoleh 47.554 suara. Artinya, Pemohon unggul 33 suara dibandingkan Pihak Terkait.
Menolak Dalil Terkait
Dalam putusannya, setelah mendengarkan keterangan seluruh pihak yang berperkaraMahkamah juga menyatakan dalil Pihak Terkait mengenai adanya pemilih ganda dan KTP ganda yang digunakan dalam PSU tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah beranggapan persoalan pemilih ganda dan KTP ganda yang digunakan dalam PSU Pilkada Kabupaten Muna merupakan dua persoalan yang berbeda. Mahkamah meluruskan bahwa pemilih ganda diartikan sebagai pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dalam satu kegiatan pemilihan. Pemilih ganda merupakan bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada.
Sedangkan, Mahkamah menilai persoalan KTP ganda merupakan persoalan administrasi kependudukan. “Sehingga terkait dengan persoalan kartu tanda penduduk ganda yang didalilkan oleh Pihak Terkait tidak beralasan menurut hukum, sedangkan dalil-dalil lain yang diajukan Pihak Terkait selebihnya tidak relevan untuk dipertimbangkan,” ujar Suhartoyo mengutip pertimbangan hukum Mahkamah.
(Yusti Nurul Agustin/lul)