Rangkaian kegiatan Sosialisasi Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Guru PKn se-Indonesia telah selesai digelar. Kegiatan selama dua hari tersebut ditutup oleh Plh. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK Noor Sidharta.
Berpesan kepada para guru PKn yang mengikuti sosialisasi, Sidharta berharap agar ilmu yang didapat selama kegiatan berlangsung tak menguap begitu saja. Ia menegaskan ilmu yang didapat para guru agar disebarluaskan saat mengajar kelak. \"Sebab tanpa itu semua tak akan ada artinya,\" jelasnya, Selasa (26/7) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Bogor.
Sidharta juga menyebut guru adalah partner kerja utama MK. Sebab, tanpa guru, MK akan sulit dalam menyebarkan nilai Pancasila secara langsung pada masyarakat. Sidharta mengibaratkan bahwa guru adalah pejuang riil yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Sehingga, ia berharap walaupu kegiatan telah usai, namun kerja sama dapat terus berlanjut.
Penyebaran nilai Pancasila, imbuhnya, hakikatnya menjadi tugas eksekutif. Namun, MK sebagai lembaga peradilan tak sungkan mengambil peran itu. Langkah tersebut berawal dari kegelisahan di tahun 2011 lalu ketika survei yang dilakukan MK menyebut 90 persen masyarakat Indonesia tak hafal Pancasila.
\"Dari situ MK mengambil inisiatif ingin mendirikan semacam tempat pendidikan Pancasila dan juga Konstitusi,\" jelasnya.
Di hari yang sama sebelum penutupan, sebanyak 150 peserta disuguhi empat materi. Pertama, tentang “Pancasila sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan” dibawakan oleh Dosen Hukum Universitas Mataram Hayyan Ul Haq. Materi kedua disampaikan Peneliti MK Fajar Laksono yang mengambil tema “Konstitusi dan Konstitusionalisme”. Selanjutnya, materi ketiga tentang “Negara Hukum dan Konstitusi” dibawakan oleh Peneliti MK Nallom Kurniawan. Terakhir, materi bertema “HAM dalam Konstitusi Indonesia” yang disampaikan Dosen Universitas Surabaya Hesti Armiwulan. (ars/lul)