Usai melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kedua di TPS 4 Kelurahan Raha 1 dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, KPU Kabupaten Muna (Termohon) menyampaikan laporan hasil pelaksanaan PSU tersebut, Selasa (19/7) di ruang sidang MK. Senada dengan KPU Pusat dan Panwaslu, pada pokoknya KPU Kabupaten Muna menyatakan PSU yang digelar pada 19 Juni 2016 berjalan lancar.
Sebelumnya pada 12 Mei 2016 lalu, Mahkamah mengeluarkan putusan sela kedua kalinya dengan amar putusan memerintahkan Termohon melakukan PSU di dua TPS tersebut. Perintah tersebut didasari adanya temuan pemilih yang tidak memenuhi syarat di dua TPS dimaksud.
Dua bulan berselang, Andi Arwin selaku Komisioner KPU Kabupaten Muna menyampaikan laporan hasil pelaksanaan PSU. Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, Arwin menyampaikan sebelum pelaksanaan PSU, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPU pusat dan Bawaslu. Hal tersebut dilakukan dilakukan sesuai perintah MK.
\"KPU Kabupaten Muna bersama KPU Provinsi Sulewesi Tenggara menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada tanggal 12 Mei 2016 dapat rapat koordinasi tersebut KPU memberikan petunjuk-petunjuak persiapan pelaksanaan tahapan pemungutan suara ulang paska putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Muna tahun 2015,\" ujar Arwin.
Sesuai kesepakatan dalam tahapan PSU, Termohon melakukan validasi jumlah pemilih pada 27 sampai 28 Mei 2016. Termohon mengaku sudah mendata pemilih tetap, pemilih pindahan, dan pemilih tambahan. Selain itu, Termohon juga memilah pemilih yang sudah meninggal dunia, belum cukup umur, pemilih ganda, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat lainnya.
Setelah melalui proses tersebut, Termohon kemudian melakukan pengesahan validasi akhir. Hasilnya, pemilih yang memenuhi syarat di TPS Kelurahan Raha 1 berjumlah 424 orang. Sedangkan di TPS 4 Kelurahan Wamponiki jumlah pemilih yang memenuhi syarat yaitu sebanyak 310 orang.
Pemungutan Suara
Usai melaksanakan seluruh tahap persiapan, PSU Kabupaten Muna akhirnya digelar pada tanggal 19 Juni 2016. Seperti yang disampaikan Arwin, pelaksanaan PSU berjalan lancar, aman, dan tertib. “Pemungutan penghitungan suara berjalan lancar, aman, dan tertib walaupun terjadi peristiwa pengusiran kepada salah satu KPU Kabupaten Muna yang bertugas di PSU TPS 4 Kelurahan Raha 1 oleh sekelompok massa dengan alasan yang irasional,” jelas Arwin.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh pihak Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang disampaikan oleh Hamirudin Udu. Selain menyampaikan telah melakukan koordinasi dengan KPU, Hamirudin juga menyampaikan telah menindaklanjuti laporan tim pasangan calon. Laporan dimaksud yakni terkait adanya pemilih yang sudah bukan menjadi warga Kabupaten Muna.
“Terhadap persoalan itu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sudah melakukan pengkajian, penelitian bahwa keempat orang pemilih tersebut menunjukan KTP dan identitas kependudukan yang beralamatkan KTP Muna atau Kartu Keluarga di Kabupaten Muna,” jelas Hamirudin.
Dari hasil PSU, Termohon mendapatkan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon untuk dua kelurahan sebagai berikut. Paslon Nomor Urut 1 Rusman Emba-Abdul Malik Ditu (Pemohon) mendapat 375 suara, Paslon Nomor Urut 2 Arwaha Ady Saputra- La Ode Samuna mendapat 2 suara, Paslon Nomor Urut 3 Baharuddin-La Pili (Pihak Terkait) mengantongi 355 suara.
Dengan demikian, setelah PSU kedua, KPU Muna menyampaikan total perolehan suara untuk Paslon No. 1 (Pemohon) adalah sebanyak 47.587 suara, Paslon No. 2 mengantongi 5.381 suara, dan Paslon No. 3 (Pihak Terkait) mendapatkan 47.554 suara.
Setelah mendengarkan laporan para pihak, Arief Hidayat mengesahkan bukti-bukti yang diajukan para pihak. Selain itu, Arief menyampaikan bahwa laporan para pihak juga sudah diterima oleh MK oleh karena itu para pihak hanya tinggal menunggu putusan.
“Sidang untuk menerima laporan sesuai dengan putusan Mahkamah untuk menyelenggarakan PSU yang kedua sudah diterima, baik secara tertulis maupun secara lisan pada persidangan ini. Oleh karena itu, para pihak tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi yang tentunya putusan akan diambil dengan sebaik-baiknya, selurus-lurusnya, dan seadil-adilnya. Percayakanlah pada Mahkamah,” tutup Arief. (Yusti Nurul Agustin/lul)