Dina Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 ngenaan Mahkamah Konstitusi, disebatkan yen perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sapanjang anu hirup jeung sasuai sareng parkembangan masyarakat jeung prinsip Nagara Kasatuan Republik Indonesia, badan hukum publik atawa privat jeung lembaga negara ngabogaan hak jeung kawenangan konstitusional, lamun hak konstitusionalna dirugikeun ku ayana undang-undang anu di sahkeun ku Pamarentah
Demikian diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Letjend (Purn) H. Achmad Roestandi, SH., dalam bahasa sunda pada acara Temu Wicara Hakim Konstitusi dengan anggota dan jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya serta pegawai di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Desa di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat tanggal 20 Juli 2007.
Memurut Roestandi, hal yang berkaitan dengan hak konstitusional perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat dan lembaga negara, khususnya sebagai akibat dari pemberlakuan sebuah produk undang-undang dapat diajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi bila ternyata undang-undang tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, lanjut Roestandi Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka selain berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, Mahkamah Konstitusi juga berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum dan wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Dibagian lain, pria kelahiran Banjaran, Bandung ini mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden dan diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR dan tiga orang oleh Presiden dengan masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Temu Wicara Hakim Konstitusi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya ini, diadakan di Gedung Pendopo Kabupaten Tasikmalaya dan diikuti oleh 400 orang peserta yang terdiri dari anggota dan jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya serta pegawai di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Desa di Kabupaten Tasikmalaya, Jajaran Muspida Kabupaten Tasikmalaya, anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
Selain melakukan Temu Wicara dengan anggota dan jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya serta pegawai di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Desa di Kabupaten Tasikmalaya, Hakim Konstitusi Letjend (Purn) H. Achmad Roestandi, SH., pada hari yang sama juga melakukan Temu Wicara dengan civitas akademika Universitas Siliwangi (UNSIL) Tasikmalaya.
Pada esok harinya, Hakim Konstitusi Letjend (Purn) H. Achmad Roestandi, SH., juga melakukan Temu Wicara dengan civitas akademika STISIP Bina Putera Kota Banjar, jajaran muspida dan tokoh masyarakat Kota Banjar dan berkesempatan juga untuk bersilaturahmi dan melakukan Temu Wicara dengan pimpinan dan santri Pondok Pesantren Fathiyyah Al-Idrisiyyah, Pageuningan, Kabupaten Tasikmalaya . (Hani Adhani)