Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Mamberamo Raya, Selasa (19/7) di ruang sidang pleno MK. Sidang dengan perkara teregistrasi No 24/PHP.BUP-XIV/2016 beragendakan mendengarkan laporan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kedua di sembilan TPS.
Seperti dibacakan Pieter Ell, Kuasa Hukum KPUD Mamberamo Raya sebagai Termohon, PSU kedua dimenangkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai. Perinciannya, total perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Robby Wilson Rumansara dan Yahya Fruaro 5.176 suara, Paslon Nomor Urut 2 Demianus Kyeuw Kyeuw dan Adiryanus Manemi (Pemohon) mendapat 7.804 suara, dan Paslon Nomor Urut 3 (Pihak Terkait) memperoleh 7.976 suara.
Usai mendengarkan laporan KPU, Kuasa Hukum Pemohon Mehbob menilai pada PSU kedua masih dipenuhi kecurangan dan merugikan pihaknya. Di TPS 01 Kampung Raya Distrik Rofaer, kata dia, anggota KPPS bernama David Voi dalam pernyataannya mengambil surat suara dari pemilih lalu mencoblosnya. Setelah itu, menyerahkan kembali kepada pemilih untuk selanjutnya dimasukkan dalam kotak suara.
“Juga pada TPS 02 Kampung Tayai hanya berjumlah 85 pemilih. Namun karena masih tersisa surat suara sebanyak 186, maka KPPS membagi undangan lagi kepada para pemilih yang hadir tadi untuk melakukan pencoblosan kembali pada sisa surat suara tersebut,” jelasnya.
Lainnya, ujar Mehbob, terjadi mobilisasi massa dari Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya dengan tujuan memilih Paslon Nomor Urut 3. Mobilisasi masyarakat Distrik Fawi tersebut dibiayai dan difasilitasi oleh Markus Voi sebagai Calon Kepala Kampung Tayai dan juga selaku Tim Sukses Pihak Terkait.
Kuasa Hukum Pihak Terkait, Taufik Basari memandang seluruh proses pelaksanaan PSU tahap dua sudah berjalan baik. Pada PSU pertama, kata dia, memang terjadi kendala disebabkan intimidasi Pihak Kepolisian. Tetapi pada PSU kedua, hal itu tak terjadi lagi.
“Masyarakat di sana memberikan suaranya dengan cara-cara sesuai dengan budaya yang mereka miliki sehingga bagaimanapun ketika pemungutan suara ini dilakukan, maka hasilnya pun juga tidak akan jauh berbeda dari mulai awal, dari 9 Desember sehingga yang terakhir pada tanggal 9 Juni 2016 ini,” katanya menegaskan.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjatuhkan putusan sela dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Mamberamo Raya, Kamis (12/5). Putusan tersebut memerintahkan KPU kembali melakukan PSU di sembilan TPS.
“Sembilan TPS dimaksud, yakni TPS 02 Kampung Wakeyadi, Distrik Mamberamo Tengah Timur. Sedangkan untuk Distrik Rufaer, yaitu TPS 01, TPS 02, dan TPS 03 Kampung Tayai, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Bareri, serta TPS 01, TPS 02, dan TPS 03 Kampung Fona,” ujar Ketua MK Arief Hidayat.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyinggung faktor penyebab mengapa PSU mesti dilakukan kembali, salah satunya lantaran ada intervensi oknum Brimob dalam proses tersebut. Kehadiran anggota Brimob tersebut, lanjutnya, ternyata atas permintaan Pemohon melalui surat tembusan pada Satuan Brimob Polda Papua. Setelah dikonfirmasi pada Kapolda Papua, penerbitan surat perintah itu dibuat tanpa seizin yang bersangkutan. Hal itu menegaskan jika tindakan oknum Brimob tersebut bersifat ilegal.
Selain itu, Mahkamah juga menyinggung bentuk TPS yang dinilai tidak ideal. Hasil pengawasan Bawaslu RI menunjukkan, TPS didikan menggunakan pelepah pohon sagu untuk atap dan pagarnya. Disekeliling dinding TPS tertutup rapat oleh daun pohon Sagu dan tidak ada penerangan. Hal tersebut menyebabkan pemilih kesulitan untuk mencoblos.
Pada PSU pertama, KPU melaporkan Paslon Nomor Urut 1 Rob Wilson Rumansara dan Yahya Fruara memperoleh suara 0 suara, Paslon Nomor Urut 2 Demianus Kyeuw-Kyeuw dan Adiryanus Manemi (Pemohon) memperoleh 10 suara, dan Paslon Nomor Urut 3 Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai (Pihak Terkait) memperoleh suara sebanyak 1.322 suara. (ars/lul)