Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Kamis (14/7). Perkara teregistrasi Nomor 50/PUU-XIV/2016 tersebut dimohonkan oleh mahasiswa Pascasarjana Teknik Industri Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) Jakarta Muhammad Sabar Musman.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, Pemohon mengujikan Pasal 12 ayat (1) hingga ayat (5) dan Pasal 26 ayat (1) hingga ayat (4) UU Energi. Manfaat dari pengujian tersebut, ungkapnya, agar rakyat mengetahui hak-hak public service obligation yang esential di bidang energi dan transportasi. Saat ini, menurutnya, kondisi inefisiensi energi tidak ditangani secara baik oleh Undang-Undang Energi.
“Misal dewan energi adalah dewan penasihat seharusnya dibentuk komisi energi nasional yang mempunyai kewenangan sesuai konstitusi karena konstitusi menyatakan bahwa energi itu harus diukur secara efisiensi berkeadilan. Jadi, Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan efisiensi berkeadilan,” jelasnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna memberikan saran agar Pemohon memeperhatikan uraian legal standingnya. Hal tersebut penting agar permohonan dapat diterima oleh MK. “Apalagi sebelumnya anda juga pernah mengajukan permohonan di MK. Dari situ mestinya saudara belajar agar tak mengulang kesalahan yang sama,” kata dia.
Sementara Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menyarankan agar permohonan diterjemahkan lagi ke dalam bentuk kalimat yang mengarah pada norma hukum. Sehingga jelas terlihat norma yang merugikan hak konstitusional yang menimpa Pemohon.
Di akhir sidang, Hakim Ketua Arief Hidayat memberi waktu perbaikan permohonan selama selama 14 hari. Maksimal pada Rabu (27/7), perbaikan permohonan mesti sudah diterima Kepaniteraan. (ars/lul)