Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang mengadili perkara Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dimohonkan oleh mantan calon Bupati Mamuju Utara Marigun Rasyid. Hal tersebut dinyatakan Mahkamah lewat pengucapan ketetapan perkara No. 44/PUU-XIV/2016 yang digelar Kamis (14/7) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menetapkan. Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon,” ujar Arief yang didampingi hakim konstitusi lainnya.
Mahkamah menjelaskan permohonan Pemohon bukan menjadi kewenangan MK seperti yang dicantumkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, dan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman. Kewenangan dimaksud yaitu kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Seperti diketahui, Pemohon mengajukan perkara pengujian KUHP. Namun setelah dilakukan sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa, 7 Juni 2016, Mahkamah menemukan bahwa permohonan yang diajukan justru untuk menguji pendapat ahli.
Hal itu terungkap saat Abdul Rahman selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan pokok permohonan pada sidang perdana. Mula-mula, Abdul Rahman menjelaskan bahwa permohonan dilatarbelakangi oleh laporan Pemohon mengenai adanya tindak pidana money politic yang dilakukan lawan politiknya dalam Pilkada Mamuju Utara.
Sebagai tindak lanjut laporan itu, pihak Polres Mamuji Utara melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut, Polres Mamuju Utara menghadirkan pakar Pemilu yang juga Guru Besar Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, Anwar Borahima. Saat itu, Anwar menyampaikan bahwa suatu tindak pidana bisa disebut sebagai tindak pidana money politic jika dilakukan pada hari H pemilihan dan dilakukan oleh pejabat.
Akibat pendapat Anwar tersebut, Polres Mamuju Utara menolak meneruskan laporan Pemohon ke tingkat penyidikan. Oleh karena itulah kemudian Pemohon mengajukan gugatan ke MK. Sayangnya, Pemohon mengajukan gugatan terhadap pendapat ahli, bukan gugatan terhadap norma dalam KUHP.
Menanggapi permohonan Pemohon, Majelis Hakim yang memeriksa pada sidang pendahuluan sudah menyampaikan berbagai saran agar Pemohon memperbaiki permohonannya agar sesuai dengan kewenangan MK. Pada sidang tersebut juga sudah dijelaskan bahwa inti permohonan Pemohon tidak menjadi kewenangan MK. (Yusti Nurul Agustin/lul)