Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 2 huruf a s.d l Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (UU Penyelenggara Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Rabu (13/7). Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 48/PUU-XIV/2016 itu diajukan oleh Abdul Bahar.
Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut, Pemohon tidak banyak melakukan perubahan dari permohonan sebelumnya. Pemohon tetap mempersoalkan pelaksanaan Pilkada Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2012 yang dinilai cacat hukum karena KPUD Sulawesi Tenggara sebagai penyelenggara dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, setelah pemecatan kelima Komisioner KPUD Sultra oleh KPU pusat, Pihak KPU pusat mengambilalih tahapan penyelenggaraan Pilgub Sultra dengan meneruskan penyelenggaraannya. Berdasarkan hal tersebut, lanjut Bahar, pihak KPU pusat sama halnya meneruskan kegiatan yang telah dinyatakan melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu dalam hal ini pemilihan gubernur.
“Berdasarkan fakta tersebut, pihak KPU pusat sama halnya menggugurkan keputusan DKPP RI tentang pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu dalam hal ini Pilgub Sultra. Akan hal tersebut, sangat bertentangan dengan Pasal 1 ayat (22) mengenai ketentuan umum yang menyatakan bahwa DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu dan bertentangan pula dengan Pasal 1 ayat (7) yang menyatakan bahwa KPU provinsi adalah penyelenggara pemilu yang bertugas melaksanakan pemilu di provinsi,” urainya.
Pemohon merupakan warga Sulawesi Tenggara yang memiliki hak pilih dalam Pilkada Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 dan merasa hak konstitusinya telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 2 huruf a s.d l UU Penyelenggara Pemilu, yang berbunyi “Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas.”
Pemohon menjelaskan pelaksanaan Pilkada Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2012 cacat hukum karena KPUD Sulawesi Tenggara tidak menyelenggarakan Pilkada sesuai asas penyelenggara Pemilu yang terdapat pada Pasal 2 UU Penyelenggara Pemilu. Selain itu Pemohon juga menganggap bahwa penyelenggaraan Pilkada Provinsi Sulawesi Tenggara yang tidak sesuai asas-asas penyelenggara Pemilu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi dipilih secara demokratis. Oleh karena itu, Pemohon meminta MK agar menyatakan Pasal 2 huruf a s.d l UU Penyelenggara Pemilu atas Penyelenggaraan Pilkada Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2012 bertentangan dengan UUD Tahun 1945. (Lulu Anjarsari/lul)