Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan uji materi Pasal 49 ayat (2) Undang Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Menurut Mahkamah, permohonan teregistrasi Nomor 11/PUU-XIII/2015 tersebut tidak memiliki kejelasan maksud dan tujuan.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar putusan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya, Selasa (21/6) di ruang sidang pleno MK.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan menyatakan Pasal 49 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “yang diangkat oleh Pemerintah” bertentangan dengan UUD 1945 karena hanya guru yang berstatus PNS saja yang mendapat gaji melalui APBN. Oleh karena itu, Pemohon menilai pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “termasuk guru kontrak/guru bantu yang harus segera ditetapkan sebagai CPNS.
Menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak jelas maksud dan tujuannya, apakah pemohon meminta untuk mendapat gaji dari APBN atau minta ditetapkan menjadi CPNS. Selain itu, dalam positanya Pemohon juga tidak menjelaskan pertentangan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya.
“Mahkamah telah memberi nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki permhonannya, khususnya berkenaan dengan petitum, namun ternyata permohonan para pemohon masih tetap,” urai Hakim Konstitusi Patrialis Akbar membacakan pertimbangan hukum.
Sebelumny, sejumlah Guru Kontrak Kementerian Agama RI di Banyuwangi, Jawa Timur menguji materi UU Sisdiknas lantaran merasa dirugikan hak konstitusionalnya. Kerugian tersebut lantaran para Pemohon yang semula mendapat gaji dari APBN, tidak mendapat gaji dari APBN mulai tahun 2006 karena ketentuan a quo.
Para Pemohon menganggap seharusnya guru kontrak tetap mendapatkan gaji dari APBN juga. Adapun bunyi Pasal 49 ayat (2) UU Sisdiknas adalah “gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam APBN”. (ars/lul)