Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan dari Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Koalisi Masyarakat Peduli Pemilu, Selasa (21/6). Dalam agenda tersebut, rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Wahidudin Adams di Ruang Delegasi Lantai 15.
Pada kunjungan tersebut, Perludem membawa isu terkait kodifikasi atau penyatuan seluruh undang undang mengenai pemilu. Ketua Perludem Didik Supriyanto menyebut terlalu banyak jumlah undang-undang yang menyangkut pemilu. “Jumlahnya sebanyak empat undang-undang. Ini membuat undang-undang menjadi tumpah tindih dan memiliki standar yang berbeda,” jelasnya.
Berbicara mengenai subtansi, Didik menyatakan ada beberapa poin yang berubah secara fundamental. Misal, pembagian pemilu menjadi dua jenis yakni pemilu lokal dan pemilu nasional. Selain itu, terkait mekanisme adanya penyederhanaan jumlah partai.
“Nantinya, pemilu lokal merupakan model pilkada serentak namun ditambah dengan pemilihan DPRD. Sedangkan pemilu nasional adalah memilih anggota DPR RI dan capres cawapres,” kata dia.
Menurut Didik, pembagian tersebut agar fragmentasi saat pilkada di daerah menjadi tidak begitu meruncing. Selain itu juga untuk menghemat anggaran yang ada.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MK Anwar Usman menyatakan MK tidak dalam posisi mendukung atau menolak ide itu. Sebab, MK bukan bertindak sebagai positive legislator. Namun, hakikatnya dirinya menghormati siapapun yang memiliki ide terkait rancangan UU Pemilu.
Senada, Wahiduddin menyebut MK tak memiliki tupoksi untuk berkomentar tentang hal tersebut. Intinya, MK sebatas menguji suatu undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945. Dirinya menyebut idea kodifikasi UU Pemilu akan sangat tepat jika dibawa ke DPR. Sebab, mereka adalah lembaga pembentuk undang-undang. (ars/lul)