Uji Materi UU BPJS, Pemohon Tambah Pasal yang Diuji
Kamis, 23 Juni 2016
| 13:22 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Ari Lazuardi menjelaskan pokok perbaikan permohonannya dalam agenda sidang lanjutan uji materi Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di ruang Siang MK. Foto Humas/Ifa.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Pasal 4 huruf g dan Pasal 15 ayat (1) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Agenda sidang perkara Nomor 47/PUU-XIV/2016 tersebut adalah perbaikan permohonan.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman, Kuasa Hukum Pemohon Ari Lazuardi menyatakan ada penambahan pasal yang diuji, yakni Pasal 14 Undang-Undang BPJS. “Lalu dengan bertambahnya pasal, maka petitum kami juga bertambah,” ujarnya.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 14 UU BPJS yang menyatakan “Setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai “meniadakan manfaat lebih baik yang sudah menjadi hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja untuk mengikuti program jaminan sosial tambahan dengan menggunakan mekanisme koordinasi manfaat”.
Sebelumnya, Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (SP PLN) sebagai Pemohon menyatakan ketentuan yang mewajibkan pekerja untuk menjadi peserta BPJS bertentangan dengan UUD 1945 dan berpotensi untuk merugikan hak konstitusional Pemohon. Kepesertaan BPJS yang bersifat wajib, dinilai Pemohon merugikan karena selama ini pemohon sudah menerima manfaat pelayanan jaminan sosial.
“Selama ini kami telah menerima hak atas jaminan sosial yang diberikan oleh pemberi kerja yakni PT PLN dengan kualitas dan pelayanan yang lebih baik daripada BPJS berdasarkan perjanjian kerja bersama antara perusahaan pemberi kerja dengan SP PLN,” ujarnya. (ars/lul)