Selasa (21/6), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar serangkaian sidang pengucapan putusan. Salah satu perkara yang diputus, yaitu perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang dimohonkan Mohamad Sabar Musman. Dalam putusan perkara yang teregistrasi dengan No. 17/PUU-XIV/2016, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon kabur (obscuur libel). Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pemohon.
“Mahkamah berkesimpulan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan Pemohon tidak jelas (obscuur libel), kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan,” tegas Ketua MK Arief Hidayat sembari meyatakan Mahkamah tidak dapat menerima permohonan Pemohon.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai bahwa dalil permohonan Pemohon lebih banyak berbicara mengenai inefisiensi PLN. Dalam permohonannya, Pemohon juga hanya menyertakan berbagai usulan untuk PLN.
Mahkamah menilai Pemohon justru tidak memaparkan argumentasi terkait inkonstitusionalitas Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 6 ayat (1) UU Ketenagalistrikan yang dimohonkannya. Selain itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon juga meminta pembatalan seluruh UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tanpa memberi penjelasan atau argumentasi hukum.
Menyikapi kondisi yang demikian, Majelis Hakim sudah memberikan saran agar Pemohon memperbaiki permohonannya. Saran tersebut disampaikan pada sidang pendahuluan yang digelar pada 17 Februari 2016.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK, Mahkamah telah memberi nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya, namun ternyata permohonan Pemohon tetap tidak memberikan dan menguraikan argumentasi hukum adanya pertentangan norma Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1) UU 30/2009 terhadap Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945,” ungkap Hakim Konstitusi Aswanto membacakan penggalan pertimbangan hukum Mahkamah.
Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah mengambil kesimpulan bahwa permohonan a quo kabur (obscuur libel), sehingga tidak memenuhi syarat formal permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1) UU MK. (Yusti Nurul Agustin/lul)