Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan dari mahasiswa program pertukaran Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan International Islamic University Malaysia (IIUM) pada Rabu (15/6). Kunjungan mahasiswa dari dua universitas lintas negara itu disambut Peneliti MK Mohammad Mahrus Ali. Kunjungan bertujuan untuk memperdalam pengetahuan seputar adjudikasi konstitusional dan yurisdiksi MK.
Bertempat di Aula Lantai Dasar Gedung MK, Ali menuturkan seluk beluk MK kepada 20 orang mahasiswa. Ali menyampaikan MK berdiri pada 2003 atas mandat UUD 1945 pascaperubahan.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan MK memiliki yurisdiksi dalam empat kewenangan dan satu kewajiban, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (PUU), memutus sengketa kewenangan lembaga (SKLN), memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU), serta wajib memberikan keputusan terhadap impeachment.
Terkait pengujian undang-undang, Ali menyampaikan bahwa MK telah menelurkan 858 putusan PUU sampai saat ini. “Banyaknya undang-undang yang diuji di MK menunjukkan adanya permasalahan di kualitas produk legislasi ini dalam menjamin hak konstitusional masyarakat,” tutur Ali.
Ali juga menjelaskan bahwa proses persidangan di MK ialah bahan pembelajaran yang bagus bagi mahasiswa. “Persidangan di MK seperti melihat pertarungan ide dan keilmuan untuk sekadar mempertahankan satu pasal atau satu ketentuan,” ujarnya.
Dalam pertarungan ide dan keilmuan tersebut, imbuh Ali, hakim konstitusi dituntut untuk mempunyai sifat negarawan agar mampu melihat suatu kasus dari berbagai aspek, yaitu aspek keadilan, kebijaksanaan, filosofis, kepastian hukum, dan lain-lain.
Setelah mendengar pemaparan singkat tentang MK, para mahasiswa melanjutkan kunjungan dengan mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi yang berada di lantai 5 dan 6 Gedung MK. Seperti diketahui, Pusat Sejarah Konstitusi menampilkan sejarah konstitusi dunia dan Indonesia melalui berbagai sarana interaktif dan modern. (Prasetyo Adi N/lul)