Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menjadi narasumber pada Diskusi Panel Penyelenggaraan Program Pendidikan Reguler Angkatan LIV Tahun 2016 (PPRA LIV) Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhanas RI) yang bertajuk "Penataan Sistem Pemilihan Umum Guna Membangun Sistem Pemerintahan Yang Kuat", Senin (13/6) di Ruang NKRI Gd. Pancagatra Lemhanas. Acara tersebut diselenggarakan oleh Lemhanas dalam rangka memahami dan menggali apa saja yang menjadi problematika pemilu di Indonesia.
Dalam paparannya, Arief mengatakan bahwa di negara demokrasi modern, pemilu merupakan prasyarat dan mekanisme utama dari prinsip kedaulatan di tangan rakyat dan wujud paling konkret partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara. Menurutnya, penataan sistem pemilu selalu menjadi perhatian. Melalui penataan itulah, pemilu diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan demokratis. Sebab, lanjut Arief, pemilu merupakan rangkaian panjang yang terdiri atas proses dan tahapan yang saling berkaitan.
Arif menegaskan kontribusi MK dalam menata pelaksanaan pemilu tercermin dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013. Selain itu, MK turut menjaga nilai demokrasi Ppemilu melalui pelaksanaan kewenangan memutus perselisihan hasil pemilu.
"MK dapat secara signifikan berkontribusi membenahi sistem politik, yakni menyelaraskan aturan pemilu pada level undang-undang dengan UUD, terutama berkenaan dengan penataan sistem dan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya dalam acara yang turut dihadiri Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Sebagai lembaga peradilan, jelasnya, MK memiliki andil dalam menentukan kesuksesan pemilu. Dalam kaitan ini, MK mengkanalisasi konflik di ranah politik ke dalam penyelesaian secara hukum. “Hal ini sekaligus menegaskan bahwa demokrasi haruslah berjalan senantiasa dalam koridor-koridor aturan hukum. Hal demikian dapatlah dikatakan sebagai kontribusi MK dalam proses mengawal pemilu demokratis dan konstitusional,” papar Arief. (utami/lul)