Kompetisi Debat Konstitusi 2016 selesai digelar, Kamis (2/6) malam di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK. Setelah melalui proses yang panjang, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta keluar sebagai pemenang setelah mengalahkan Universitas Andalas (Unand) di babak final.
Pada sesi terakhir debat konstitusi tersebut, kedua tim berdebat terkait pro kontra amandemen kelima UUD 1945. UIN berposisi selaku tim kontra dan Unand berposisi selaku tim pro. Laga final tersebut turut dihadiri Ketua MK Arief Hidayat sebagai juri kehormatan yang melengkapi formasi dewan juri sebelumnya.
Sebelum menuju final, tim dari UIN Jakarta melangkah secara meyakinkan. Pada tahap seleksi regional tengah, universitas ini menjadi juara pertama. Saat memasuki penyisihan grup di tahap nasional, kampus ini berhasil menyapu seluruh kemenangan dari dua pertandingan. Selanjutnya di perempatfinal mereka mengalahkan Universitas Pancasila dan di semifinal mengalahkan Universitas Diponegoro (Undip).
Tak hanya itu, salah satu anggota debat UIN Jakarta, Hamalatul Quran juga meraih juara satu sebagai best speaker. Adapun untuk juara ketiga dan keempat masing masing diraih Undip dan Universitas Jember.
Masukan Ketua MK
Setelah dua tim menyelesaikan perlombaan, Ketua MK Arief Hidayat mengapresiasi teknik berdebat kedua tim. Kendati demikian, Arief memberi masukan kepada keduanya. Mereka yang berlaga, kata dia, belum banyak mengaitkan topik debat dengan putusan MK.
Arief memberi contoh untuk kubu pro. Sebenarnya bisa memainkan putusan MK yang salah satu contohnya mengamanatkan untuk memperkuat peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD). \"Jadi putusan MK dijadikan penguat agar UUD 1945 dapat diamandemen. Sebab, MK memiliki peran sebagai penerjemah teks konstitusi,\" jelasnya.
Begitu juga dengan kubu kontra. Arief menyatakan hadirnya MK sebagai lembaga yang berhak menerjemahkan Konstitusi, logikanya amandemen tak perlu dilakukan. Cukup MK berperan dengan menafsirkan hal -hal yang selama ini masih jadi problem di UUD 1945.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan pesan agar finalis tak boleh cepat berpuas diri. Setelahnya, para finalis mesti bisa menyampaikan ilmu tentang konstitusi di tengah-tengah masyarakat agar mereka lebih melek terhadap Konstitusi dan berujung pada hidup sebagai warga negara yang baik dan benar. (ars/lul)