Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian lima undang-undang sekaligus pada Selasa 10 Juli 2007 pukul 10.00 WIB di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 7 Jakarta Pusat.. Kelima undang-undang itu adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK). Sidang yang beragendakan acara pemeriksaan pendahuluan itu diperiksa Majelis Hakim Konstitusi yaitu I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Prof. H.A.S Natabaya, S.H., LL.M., dan Maruarar Siahaan, S.H. sebagai Hakim Anggota.
Sidang dengan perkara bernomor 17/PUU-V/2007 ini dimohonkan oleh Hendry Yosodiningrat, S.H., Budiman Sudjatmiko, MSc., M.Phil., dan Ahmad Taufik dengan kuasa hukum Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., Sugito, S.H., Nur Ismanto, S.H., M.Si., Zairin Harahap, S.H., M.Si., dan Ahmad Khairun, S.H., M.Hum. Para Pemohon mempersoalkan persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 6 Huruf t UU Pilpres, Calon Hakim Konstitusi dalam Pasal 16 ayat (1) Huruf d UU MK, Calon Hakim Agung dalam Pasal 7 ayat (2) Huruf d UU UU MA, Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pasal 58 huruf f UU Pemda, dan Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dalam Pasal 13 Huruf g UU BPK.
Beberapa Ketentuan yang Dipersoalkan Para Pemohon
Pasal 6 Huruf t dalam UU Pilpres |
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat: tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. |
Pasal 16 ayat (1) Huruf d dalam UU MK |
Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat: tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. |
Pasal 7 ayat (2) Huruf d dalam UU MA |
Apabila dibutuhkan, hakim agung dapat diangkat tidak berdasarkan sistem karier dengan syarat: tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. |
Pasal 58 huruf f dalam UU Pemda |
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat : tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih. |
Pasal 13 Huruf g dalam UU BPK |
Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih. |
Ketika sidang berlangsung, salah satu Pemohon Prinsipal, Ahmad Taufik, mengatakan bahwa dengan berlakunya ketentuan dalam lima undang-undang tersebut sangat potensial merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Dalam petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon dan menyatakan Pasal 6 Huruf t UU No. 23 Tahun 2003 (UU Pilpres), Pasal 16 ayat (1) Huruf d UU No. 24 Tahun 2003 (UU MK), Pasal 7 ayat (2) Huruf d UU No. 5 Tahun 2004 (UU MA), Pasal 58 huruf f UU No. 32 Tahun 2004 (UU Pemda), Pasal 13 Huruf g UU No. 15 Tahun 2006 (UU BPK) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28I ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebelum menutup sidang, Majelis Hakim memberikan nasehat kepada para Pemohon dan Kuasanya agar memberikan argumentasi dan melampirkan alat bukti dalam permohonannya. Dan memberikan waktu 14 hari kerja untuk memperbaiki Permohonannya. (Prana Patrayoga Adiputra)