Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan dari 55 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Rabu (25/5). Dalam agenda tersebut, para mahasiswa disambut Panitera Muda II MK, Muhidin, serta Kepala Bidang Pengelolaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi, Heru Setiawan.
Mengawali paparannya, Muhidin menerangkan fungsi dan sepak terjang MK dalam ketatanegaraan Indonesia. MK merupakan lembaga yudikatif yang terdiri dari sembilan hakim yang merupakan representasi pilihan Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Perinciannya masing-masing berjumlah tiga orang dari pilihan tiap lembaga,” jelasnya.
Menyangkut tugas dan wewenang MK, Muhidin menjelaskan MK memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban berdasar amanat UUD 1945. Kewenangan MK yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Adapun kewajiban MK adalah membuat putusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden.
Melengkapi paparan Muhidin, Heru menjelaskan sistem teknologi informasi yang diterapkan MK. Website MK, menurutnya, adalah jembatan penghubung antara masyarakat dengan MK. “Dari web kita dapat mengikuti langsung persidangan maupun kuliah umum secara live streaming,” tuturnya.
Website MK, jelasnya, telah disusun seinformatif mungkin. Terdapat kalender dalam website yang menandakan agenda-agenda MK dengan indikator berwarna kuning untuk persidangan, jika ada putusan berwarna hijau, serta jika ada keduanya berwarna biru. Adapun pengguna smartphone dapat menngunduh aplikasi Klik MK untuk tampilan yang lebih mobile friendly. “Fiturnya seperti website MK, namun tak kalah canggihnya kita dapat live streaming melalui aplikasi tersebut,” jelasnya.
TanyaJawab
Usai pemaparan selesai, Heru memberi kesempatan bagi para mahasiswa untuk bertanya. Penanya pertama Fajar Iskandar bertanya mengenai tantangan dalam menerapkan sistem informasi MK.
Heru menjawab sistem informasi MK berpatokan pada good governance sehingga tantangan yang dihadapi adalah menyajikan informasi secara terbuka pada publik. “Untuk website semua sudah sejalan dengan visi misi tersebut. Upload putusan berkisar 15 menit sejak suatu permohonan diputuskan hakim,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, dalam website MK juga terdapat risalah sidang, yaitu transkip pembicaraan ketika sidang berlangsung. Hal itu membuktikan persidangan MK bersifat terbuka dan publik dapat mengawasi secara langsung.
Pertanyaan kedua diajukan Fahmi Suryadi mengenai sifat kewenangan MK untuk menguji undang-undang serta apa dasar pertimbangan MK dalam menentukan suatu undang-undang melanggar konstitusi atau tidak.
Muhidin menjawab jika MK bersifat pasif. Artinya hanya menguji undang-undang jika ada pihak yang mengajukan. Andai MK turut serta secara langsung dalam membuat dan menentukan undang-undang, maka itu tindakan inkonstitusional. Sebab, dalam bernegara yang dapat membuat membuat undang-undang adalah parlemen dengan pengajuan dari presiden.
Terkait pertimbangan hakim memutus permohonan, dirinya menyebut patokan hakim adalah konstitusi. Para hakim akan melihat apakah suatu undang-undang melanggar asas atau doktrin konstitusi atau tidak. “Hal ini didiskusikan dalam Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) yang tertutup dan bersifat rahasia,” jelasnya.
(ars/lul)