11 macam perhimpunan mulai dari kaum petani hingga kaum perempuan mengajukan permohonan uji materi Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/7), diiringi demonstrasi para pendukung uji materi, di depan gedung MK.
Sebelas pemohon itu antara lain, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Serikat Tani Nasional (STN), Federasi Serikat Buruh Jabotabek (FSBJ), Aliansi Petani Indonesia (API), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (YBDS), Perserikatan Solidaritas Perempuan (PSP), Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Suara Hak Asasi Manusia Indonesia (SHMI), dan Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK).
Perwakilan para Pemohon dan Kuasa para Pemohon dari Tim Advokasi GERAK LAWAN (Gerakan Rakyat Melawan Neo Kolonialisme dan Imperialisme) diterima oleh Kabag Humas MKRI, Bambang Witono, Kabag Administrasi Perkara, Muhidin, dan Kasubbag Registrasi, Wiryanto.
Para Pemohon, pada intinya, merasa UU PM berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara. Dalam pernyataan sikap tertulisnya, PSP menyatakan UU PM memberi jaminan hukum bagi pemilik modal untuk mengeksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran yang disertai penggusuran tanah yang menyebabkan perempuan dan masyarakat miskin lainnya kehilangan sumber-sumber penghidupan baik dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan. Perempuan menjadi semakin miskin dan terpinggirkan karena kehilangan akses dan kontrol terhadap pengambilan keputusan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Sementara itu, perwakilan FSBJ, Soetrisno, mengatakan bahwa dengan adanya UU PM, para pemodal diberi keleluasaan untuk memindahkan modalnya ke luar negeri, kapanpun dan di manapun. Akibatnya, jaminan atas pekerjaan bagi para buruh akan semakin melemah, ungkap Soetrisno.
Sedangkan Iwan, perwakilan KPA mengatakan bahwa UU PM justru memberikan prioritas dan keleluasaan bagi para pemodal untuk menguasai kekayaan sumber daya alam negara. Bahkan tidak ada pembedaan bagi investor asing dan dalam negeri. Padahal, tak ada satupun negara di dunia ini yang memberlakukan peraturan seperti (UU PM) di Indonesia ini, tambah Iwan.
Berdasarkan UU PM ini, para pemodal baik asing maupun dalam negeri, dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) selama 95 tahun, Hak Guna Bangunan (HGB) selama 80 tahun, dan Hak Pakai selama 70 tahun. Artinya, negara atas nama investasi telah mengorbankan hak rakyat untuk memperoleh hak pengelolaan atas tanah airnya sendiri. Kebijakan rezim SBY-JK tak ubahnya dengan kebijakan rezim Soeharto yang telah melakukan liberalisasi ekonomi dengan meminggirkan hak-hak rakyat, papar Tony, perwakilan mahasiswa yang ikut serta dalam demonstrasi.
Terhadap keinginan para Pemohon ini, Muhidin mempersilahkan perwakilan para Pemohon dan Kuasa para Pemohon untuk mengajukan permohonan perkara uji materi UU PM ke bagian penerimaan perkara. Apabila permohonan anda telah kami periksa kelengkapannya dan telah kami registrasi, kami akan menjadwalkan persidangannya selambat-lambatnya 14 hari kemudian, kata Muhidin. (Wiwik Budi Wasito)