Muhammad Sholeh, seorang warga Jawa Timur berkeberatan dengan aturan mengenai persyaratan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta. Untuk itu, Pemohon mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Yogyakarta (UU Keistimewaan DIY). Sidang perdana perkara yang teregistrasi dengan Nomor 42/PUU-XIV/2016 ini digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (17/5) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon merasa dirugikan oleh berlakunya ketentuan-ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf c, Pasal 18 ayat (2) huruf b, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26,Pasal 28 ayat (5) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf I, huruf j, huruf k UU Keistimewaan DIY. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, persyaratan calon gubernur dan calon wakil gubernur, tata cara pengajuan calon, serta verifikasi dan penetapan gubernur dan wagub.
Selain itu, ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf c UUK DIY yang mensyaratkan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur Daerah lstimewa Yogyakarta harus bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur adalah tidak demokratis. Pemohon merasa haknya untuk dipilih sebagai Gubernur maupun Wakil Gubernur terhalang.
“Secara faktual, Pemohon tidak bisa lagi karena ada persyaratan. Di mana, Calon Gubernur Yogyakarta maupun calon wakil gubernur harus bertahta sebagai Sultan Hamengkubuwono untuk calon gubernur dan bertahta sebagai Adipati Pakualam untuk calon wakil gubernur. Sehingga dalam posisi ini, kami menganggap, Pemohon menganggap punya legal standing untuk mengajukan pengujian undang-undang a quo,” terangnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.
Selanjutnya, Pemohon menambahkan bahwa pada dasarnya dirinya tidak mempermasalahkan keberadaan Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam. Pemohon hanya ingin mendudukan permasalah sesuai ketentuan UUD 1945 yang menyebut semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama, termasuk untuk menjadi calon kepala daerah. Hal lain yang melandasi gugatan Pemohon adalah Tahta Sultan dan Adipati Paku Alam itu seumur hidup. ltu sama saja jabatan gubernur dan wakil gubernur daerah lstimewa Yogyakarta seumur hidup dan tidak bisa dikontrol oleh siapapun.Untuk itulah, Pemohon meminta agar MK menyatakan ketentuan-ketentuan yang diujikan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kedudukan Hukum
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim yang juga dihadiri oleh Hakim Konstitusi Manahan Sitompul dan Suhartoyo memberi saran perbaikan kepada Pemohon. Manahan meminta agar Pemohon memperbaiki kedudukan hukum dan mengelaborasi permohonan karena pemohon merupakan penduduk Provinsi Jawa Timur. “Jadi, right to be candidate itu dipunyai Pemohon, ya. Walaupun bertempat tinggal, berdomisilinya di Jawa Timur. Tapi ini menurut saya perlu juga dielaborasi lebih lanjut apa kira-kira hubungan sebab akibat atau faktual,” sarannya.
Sementara Arief menjelaskan bahwa Yogyakarta mendapat status Daerah Istimewa berdasarkan latar belakang sejarah yang kuat. Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah khusus jika kekhususan itu terkait dengan kenyataan dan kebutuhan politik yang karena posisi dan keadaannya mengharuskan suatu daerah diberikan status khusus yang tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya.Dari sisi sejarah, Sri Sultan Hamengkubuwono mempunyai peranan yang sentral dalam sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut, lanjut Arief, memberikan keistimewaan terhadap Sri Sultan Hamengkubuwono untuk menjadi gubernur turun temurun. “Itu sejarahnya, jadi coba silakan kalau Anda memang punya kepentingan untuk mengatakan itu inkonstitusional, bangunlah argumentasi yang bisa mementahkan bahwa itu bertentangan, ya. Satu, aspek historis, aspek sosiologis, aspek yuridisnya dibahas, dijadikan posita,” tandasnya.
Pemohon diberi waktu selama 14 hari kerja untuk melakukan perbaikan permohonan. Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan. (Lulu Anjarsari/lul)