Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan dari Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Salatiga. Kunjungan tersebut diterima oleh Peneliti MK Moh. Mahrus Ali pada Rabu (18/5) di Gedung MK.
Dalam kunjungan tersebut, Ali menjelaskan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung, MK mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan MK tersebut di antaranya menguji UU terhadap UUD 1945. Selain itu, MK memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan satu kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela.
Melihat MK, imbuh Ali, tidak hanya sebatas sebagai lembaga peradilan yang hanya dapat dinilai dari putusannya. Ia menambahkan, penerapan dari putusan tersebut adalah hal terpenting untuk melihat peran MK di masyarakat. “Namun MK tidak mempunyai ‘polisi’ yang mengawal penerapan putusan MK. Hanya kesadaran dari masyarakat lah putusan MK dapat dijalankan,” terangnya.
Sesungguhnya, lanjut Ali, mahasiswa dapat berperan penting dalam mengkaji putusan MK ini. Selain mengkaji, Ali menyebut mahasiswa dapat langsung berpartisipasi dengan menjadi pemohon dalam sebuah pengujian undang-undang. “Mahasiswa bisa mengajukan pengujian undang-undang dengan mengajukan secara online ataupun datang langsung ke MK. Disiapkan permohonan asli sebanyak 12 rangkap dan harus memperhatikan legal standing. Diuraikan di pokok permohonan mengapa undang-undang yang diajukan itu harus dibatalkan,” terangnya yang juga menjawab pertanyaan salah satu mahasiswa tersebut.
Usai menjelaskan dan sesi tanya jawab, para mahasiswa langsung menuju ke Pusat Sejarah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari kerja. Di museum ini, Konstitusi dipelajari dalam delapan zona. Delapan zona tersebut yaitu zona pra kemerdekaan, zona kemerdekaan, zona undang-undang dasar 1945, zona konstitusi RIS, zona UUD sementara 1950, zona kembali ke UUD 1945, zona perubahan UUD 1945, zona Mahkamah Konstitusi. (Lulu Anjarsari/lul)