Di awal minggu ketiga di bulan Mei 2016, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima kunjungan mahasiswa. Tidak tanggung-tanggung, dua rombongan mahasiswa sekaligus diterima oleh Wiwik Budi Warsito selaku Panitera Pengganti (PP) MK di pagi hari, Selasa (17/5). Bertempat di Aula Lantai Dasar Gedung MK, Wiwik menyampaikan materi seputar kewenangan MK.
Kurang lebih sebanyak 150 orang mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur dan mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN) Malang yang mengunjungi MK.
Memulai paparannya, Wiwik menjelaskan bahwa MK lahir usai amandemen UUD 1945 yang ketiga. MK lahir sebagai salah satu kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA). Kedua lembaga kekuasaan kehakiman tersebut memiliki kedudukan yang sejajar. “MK Indonesia lahir di abad 21 dan MK Indonesia itulah yang pertama lahir di abad 21. MK Indonesia merupakan MK yang ke-78 dalam urutan kelahiran MK di seluruh dunia,” ujar Wiwik.
Wiwik pun menjelaskan mengenai alasan perlunya dilakukan perubahan dalam UUD 1945 yang pada muaranya melahirkan MK. Saat itu, sistem ketatanegaraan Indonesia mengenal hierarki lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara. Dengan sistem ketatanegaraan yang demikian, proses check and balances antar lembaga negara tidak tercapai. Selain itu, UUD 1945 juga memiliki pasal-pasal yang multitafsir.
“Pada saat pembahasan amandemen saat itu, muncul juga ide mengenai perlunya MK dengan kewenangan judicial review. Sebelum amandemen, pemerintah dan DPR saat menerbitkan undang-undang sudah tidak bisa dilakukan upaya pengujian. Itulah yang menjadi isu utama terkait lahirnya MK dari hasil amandemen UUD 1945. Saat itu Pemerintah diberi waktu oleh undang-undang untuk membentuk MK paling lambat 17 Agustus 2003. Sebelum tanggal itu, yaitu tanggal 3 Agustus 2003, Presiden mengesahkan UU MK. Setelah itu pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengangkat sembilan Hakim Konstitusi yang dilanjutkan pengucapan sumpah Hakim Konstitusi pada tanggal 16 Agustus 2003,” jelas Wiwik lagi.
Wiwik juga menyebutkan kewenangan yang dimiliki MK berdasar Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Kewenangan yang dimiliki MK, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, MK juga memiliki satu kewajiban seperti yang diamanatkan Pasal 7 dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yaitu wajib memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berat, perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Haryo Sulistiyantoro selaku Dekan FH UPN Veteran Jawa Timur yang mendampingi para mahasiswa merasa gembira atas penerimaan kunjungan oleh MK tersebut. “Kegiatan kunjungan rutin seperti ini memang biasanya tidak disatukan, tapi alhamdulillah sekarang bisa disatukan. Semoga kita tidak melihat adanya perbedaannya saja seperti lembaga peradilan di Indonesia, tetapi juga melihat banyaknya manfaat dari kunjungan ini,” ujar Haryo.
Sementara Sekertaris Jurusan Siyasah UIN Malang, Aunul Hakim menyampaikan bahwa kunjungan kali ini bukan kunjungan pertama kalinya. UIN Malang sudah melakukan empat kali kunjungan ke MK dengan maksud untuk menimba ilmu lebih dalam mengenai MK. “Selama ini mahasiswa hanya mengetahui teori tentang MK saja, jadi kunjungan ini dimaksudkan untuk mengenal lebih dalam mengenai MK,” jelas Aunul. (Yusti Nurul Agustin/lul)