Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan dalam rangka permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) terhadap UUD 1945, Selasa (3/7) di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat No. 7, Jakarta Pusat. Sidang tersebut merupakan pemeriksaan pendahuluan atas permohonan dengan panel hakim dipimpin oleh Soedarsono, S.H.
Perkara yang diregistrasi pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2007 dengan nomor 15/PUU-V/2007 ini dimohonkan oleh Toar Semuel Tangkau, 27 tahun, Ketua DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, yang berencana untuk mencalonkan diri menjadi bupati Minahasa Tenggara.
Melalui kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan isi Pasal 58 huruf d UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan materi muatan pada pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon menganggap undang-undang tersebut, khususnya Pasal 58 huruf d yang memuat ketentuan pembatasan usia sekurang-kurangnya 30 tahun untuk menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah telah bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak sesuai dengan amanat konstitusi. Pemohon juga menilai pembatasan tersebut telah menimbulkan diskriminasi terhadap generasi muda, karena ketentuan tersebut telah menutup peluang dan kesempatan bagi generasi muda bangsa, khususnya Pemohon, untuk tampil sebagai pemimpin. Padahal, menurut Pemohon, Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 telah membuka kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh warga negara untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah sepanjang melalui cara yang demokratis.
Kematangan seorang pemimpin tidak diukur dari usia, tetapi kecerdasan intelektual dan emosional, ujar Kuasa Pemohon memberikan alasan.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Prof. A. Mukthie Fadjar, SH., MS., mempertanyakan maksud Pemohon mengajukan permohonan uji materiil, mengingat apabila uji materiil tersebut dikabulkan akan menimbulkan konsekuensi hilangnya pembatasan usia bagi orang yang bermaksud menjadi calon kepala daerah. Hakim Mukhtie juga mengingatkan Pemohon bahwa UUD 1945 tidak memuat pembatasan usia sebagai suatu bentuk diskriminasi. Karenanya, Hakim Mukthie menyarankan agar Pemohon memberikan alasan yang lebih kuat bagi permohonannya.
Sementara Hakim Konstitusi Soedarsono, SH. memberikan nasihat agar Pemohon lebih memperkuat kedudukan hukum (legal standing) permohonannya. Apabila legal standing tidak dipenuhi, maka tidak bisa ke (pokok) permohonan, ujarnya mengingatkan.
Terhadap nasihat dari para Hakim tersebut, Pemohon menyatakan menerima dan akan memperbaiki permohonannya. Majelis memberikan waktu 14 hari untuk memperbaikinya. Makin cepat makin baik, pungkas Soedarsono sebelum menutup sidang. (Ardli)