Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan dari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atmajaya dan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Kunjungan tersebut diterima oleh Peneliti MK Fajar Laksono pada Kamis (12/5) di Gedung MK.
Dalam kunjungan tersebut, Fajar menjelaskan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung, MK mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan tersebut, di antaranya menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan satu kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat DPR yang menyatakan presiden dan/atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela.
Akan tetapi, Fajar menjelaskan, pengujian undang-undang di Indonesia berbeda dengan MK di negara lainnya, misalnya seperti di Korea Selatan. Jika di Korea Selatan, pemohon pengujian undang-undang terbatas dan hanya bisa diajukan oleh pengadilan, sementara di Indonesia, setiap warga negara memiliki hak mengajukan pengujian undang-undang. “Di Indonesia, satu orang warga negara bisa melakukan perubahan. Ada yang bilang ‘cukup 6 orang saja yang bisa membatalkan undang-undang, satu orang iseng dan lima hakim konstitusi’. Ini bermakna satu orang pemohon yang mengajukan, kemudian cukup diputus oleh lima hakim konstitusi karena menggunakan suara terbanyak, maka bisa membatalkan satu produk hukum yang dibuat 500 anggota DPR dan Pemerintah, “ ujar Fajar.
Fajar pun menjelaskan, MK di setiap negara sebagian besar bersifat pasif dan tidak mencari perkara, begitu pula dengan MKRI. Meski memiliki kewenangan yang besar untuk menguji undang-undang, namun hakim konstitusi di Indonesia hanya bisa ‘menunggu’ perkara.
Usai menjelaskan dan sesi tanya jawab, para mahasiswa langsung menuju ke Pusat Sejarah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari kerja. Di pusat sejarah tersebut, Konstitusi dipelajari dalam delapan zona. Delapan zona dimaksud yaitu zona pra kemerdekaan, zona kemerdekaan, zona undang-undang dasar 1945, zona konstitusi RIS, zona UUD sementara 1950, zona kembali ke UUD 1945, zona perubahan UUD 1945, zona Mahkamah Konstitusi. (Lulu Anjarsari/lul)