Setelah mendengar laporan KPU dan para pihak usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Muna, Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan 174 pemilih yang tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, Mahkamah kembali memerintahkan PSU di dua TPS, yaitu TPS 4 Kelurahan Raha 1 dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki.
Ketua MK Arief Hidayat memimpin langsung sidang pengucapan putusan perkara No. 120/PHP.BUP-XIV/2016 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Rusman Emba-Abdul Malik Ditu, Kamis (12/5) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015 di 2 (dua) TPS, yaitu TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dibacakannya Putusan Mahkamah,” tutur Arief mengucapkan poin kedua amar putusan Mahkamah.
Perintah tersebut dikeluarkan MK setelah sebelumnya menemukan fakta bahwa terdapat 174 pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Syarat dimaksud, yakni pemilih ganda, pemilih sudah meninggal dunia, pemilih pindah alamat, dan pemilih belum cukup umur. Fakta tersebut ditemukan di 3 TPS, yaitu TPS 4 Kelurahan Raha 1, TPS 4 Kelurahan Wamponiki, dan TPS TPS 1 Desa Marobo.
Temuan-temuan tersebut diketahui setelah Mahkamah melihat laporan Hasil Pengawasan Pelaksanaan PSU Kabupaten Muna Pada Tahap Pelaksanaan PSU yang dikeluarkan Panwas Kabupaten Muna. Laporan tersebut pada pokoknya menyatakan pada 15-16 Maret 2016, Panwas Kabupaten Muna melakukan pengawasan terhadap proses validasi faktual/lapangan terhadap DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTB-1 (Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1), DPPh (Daftar Pemilih Pindahan), dan DPTB-2 (Daftar Pemilih Tetap Tambahan-2). Proses validasi tersebut dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Muna bersama saksi atau perwakilan pasangan calon.
Dari hasil validasi faktual/lapangan ditemukan adanya 174 pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Di TPS 4 Kelurahan Raha 1 ditemukan 34 pemilih ganda dan 7 pemilih meninggal. Sementara di TPS 4 Kelurahan Wamponiki ditemukan 63 pemilih ganda dan 9 pemilih telah meninggal dunia. Jumlah yang lebih sedikit ditemukan di TPS 1 Desa Marono dengan 23 pemilih mengaku memilih ganda, 14 pemilih telah meninggal dunia, 4 pemilih telah pindah alamat, dan 15 pemilih belum cukup umur.
Mahkamah juga kemudian menemukan fakta baru yang disampaikan oleh Lurah Raha 1 lewat surat keterangan bertanggal 11 April 2016. Dalam surat tersebut, Lurah Raha 1 menyatakan terdapat 11 orang pemilih tidak terdaftar dalam administrasi kependudukan Kelurahan Raha 1, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Lurah Wamponiki yang menerangkan lewat surat bertanggal 14 April 2016 bahwa terdapat 6 orang pemilih yang tidak terdaftar dalam administrasi kependudukan Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pelaksanaan PSU Kabupaten Muna Pasca Putusan MK Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 bertanggal 25 Februari 2016 yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Muna tersebut di atas dan fakta yang terungkap dalam persidangan Mahkamah pada hari Senin, tanggal 18 April 2016, Mahkamah berkeyakinan bahwa Termohon belum melakukan validasi data secara maksimal,” tegas Hakim Konstitusi Suhartoyo mengutip pertimbangan hukum Mahkamah.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Mahkamah memandang perlu untuk memerintahkan KPU Kabupaten Muna untuk kembali melakukan PSU di TPS yaitu TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki. Sementara untuk TPS 1 Desa Marobo Kecamatan Marobo, Mahkamah tidak memerintahkan PSU.
Pasalnya, Mahkamah tidak memperoleh bukti pendukung lainnya yang menguatkan hasil validasi yang dilaporkan Panwas Kabupaten Muna. “Adapun berkenaan dengan TPS 1 Desa Marobo Kecamatan Marobo yang oleh Panwas dilaporkan dilakukan validasi namun tidak terdapat bukti pendukung sebagaimana halnya terjadi di TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu sehingga Mahkamah tidak memandang perlu untuk melaksanakan PSU di TPS 1 Desa Marobo Kecamatan Marobo tersebut,” tambah Suhartoyo.
Tanpa mengabaikan berbagai faktor di kedua TPS dimaksud, Mahkamah memberikan KPU Muna untuk melaksanakan perintah tersebut dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak putusan diucapkan. Karena hanya di dua TPS, hasil PSU harus dilaporkan ke MK paling lambat 7 hari kerja sejak selesainya rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kabupaten. (Yusti Nurul Agustin/lul)