Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjatuhkan putusan sela dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Mamberamo Raya, Kamis (12/5) di ruang sidang pleno MK. Pada perkara teregistrasi Nomor 24/PHP.BUP-XIV/2016 tersebut, MK kembali memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sembilan TPS.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2015 di sembilan TPS,” ujar Ketua MK Arief Hidayat saat mengucapkan amar putusan.
Sembilan TPS dimaksud, yakni TPS 02 Kampung Wakeyadi, Distrik Mamberamo Tengah Timur. Sedangkan untuk Distrik Rufaer, yaitu TPS 01, TPS 02, dan TPS 03 Kampung Tayai, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Bareri, serta TPS 01, TPS 02, dan TPS 03 Kampung Fona. Sebelumnya, pada putusan yang diucapkan Senin (22/2) lalu, Mahkamah memerintahkan PSU untuk 10 TPS di Mamberamo Raya, yakni sembilan TPS tersebut dan TPS 01 Kampung Biri yang tidak kembali dilaksanakan PSU.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyinggung faktor penyebab mengapa PSU mesti dilakukan kembali, salah satunya lantaran ada intervensi oknum Brimob dalam proses tersebut. “Pihak Terkait melaporkan intimidasi yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian (Brimob) pada masyarakat di 10 TPS. Ini membuat jumlah suara Pihak Terkait berkurang karena masyarakat menjadi takut untuk pergi TPS,” ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan hukum perkara yang dimohonkan Demianus Kyeuw-Kyeuw dan Adiryanus Manemi tersebut.
Kehadiran anggota Brimob tersebut, lanjutnya, ternyata atas permintaan Pemohon melalui surat tembusan pada Satuan Brimob Polda Papua. Setelah dikonfirmasi pada Kapolda Papua, penerbitan surat perintah itu dibuat tanpa seizin yang bersangkutan. Hal itu menegaskan jika tindakan oknum Brimob tersebut bersifat ilegal.
Selain itu, Mahkamah juga menyinggung bentuk TPS yang dinilai tidak ideal. Hasil pengawasan Bawaslu RI menunjukkan, TPS didikan menggunakan pelepah pohon sagu untuk atap dan pagarnya. Disekeliling dinding TPS tertutup rapat oleh daun pohon Sagu dan tidak ada penerangan. Hal tersebut menyebabkan pemilih kesulitan untuk mencoblos.
Pada PSU sebelumnya, KPU melaporkan Paslon Nomor Urut 1 Rob Wilson Rumansara dan Yahya Fruara memperoleh suara 0 suara, Paslon Nomor Urut 2 Demianus Kyeuw-Kyeuw dan Adiryanus Manemi (Pemohon) memperoleh 10 suara, dan Paslon Nomor Urut 3 Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai (Pihak Terkait) memperoleh suara sebanyak 1.322 suara. (ars/lul)