Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan 75 mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Selasa (3/7/2007). Para mahasiswa tersebut diterima oleh Hakim Konstitusi Dr. Harjono, SH., MCL dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK Zainal Arifin Hoesein.
Tenang Haryanto, Dosen Hukum Tata Negara Unsoed yang turut dalam rombongan, menyatakan bahwa BEM Fakultas Hukum Unsoed mengunjungi MK karena ingin memperdalam pemahaman tentang konsitusi. Selain itu, mereka juga ingin mengetahui lebih banyak tentang kewenangan MK dan sekaligus hukum acara MK. Sehingga, study tour ke Jakarta ini bisa menjadi wacana baru bagi mereka, papar Tenang Haryanto.
Membuka sambutannya, Dr. Harjono menjelaskan bahwa Indonesia masih perlu melakukan upaya-upaya perbaikan dalam dunia hukum. Dan MK bisa menjadi contoh yang baik bagi lembaga-lembaga peradilan lainnya untuk memperbaiki kondisi hukum di tanah air, ucapnya.
Lebih lanjut, Dr. Harjono menerangkan mengenai sejarah berdirinya Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, kehadiran MK berikut kewenangan dan kewajibannya merupakan amanat perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Secara logis, MK berdiri karena konsekuenensi logis dari perubahan UUD 1945 dan kebutuhan negara Indonesia sebagai negara hukum. Prinsip negara hukum adalah negara harus tunduk kepada hukum, pemerintahan menghormati hak-hak individu, dan peradilan yang bebas dan tidak memihak, tegas Dr. Harjono.
Sebelum memungkasi presentasinya, Dr. Harjono menjelaskan tata cara berperkara di MK. Menurutnya, proses beracara di MK cukup mudah dan tanpa biaya, bahkan permohonan berperkara melalui laman mahkamah konstitusi.go.id pun dilayani. (Prana Patrayoga Adiputra)