Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Pasundan (Unpas), Bandung, Senin (2/7). Rombongan mahasiswa yang didampingi oleh Wakil Dekan FH Unpas tersebut diterima oleh Hakim Konstitusi Letjen (Purn) Achmad Roestandi, S.H. yang juga berasal dari Bandung dengan didampingi oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian MK Dr. Zainal Arifin Hoesein.
Sofi Sofiah, Wakil Dekan yang sekaligus ketua rombongan mengemukakan bahwa kunjungan tersebut dimaksudkan untuk menambah wawasan dan pengalaman para mahasiswa, terutama mengenai konstitusi dan MK. Selain itu, tutur Sofi, melalui kunjungan tersebut diharapkan para mahasiswa dapat memperoleh pengetahuan mengenai praktik hokum secara langsung. Untuk melengkapi teori yang selama ini didapat di kampus, cetusnya.
Sementara Hakim Roestandi pada kesempatan tersebut menjelaskan, kelahiran MK merupakan buah dari perubahan atau amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945 pasca reformasi. Menurut Hakim Roestandi, Amandemen terhadap UUD 1945 yang merupakan jawaban atas desakan dari rakyat telah menimbulkan perubahan yang sangat signifikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Perubahan tersebut antara lain yaitu lahirnya lembaga-lembaga negara baru yang berkonsekuensi memunculkan potensi konflik antar lembaga tersebut. Nah, MK dibentuk salah satunya untuk menjadi pemutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, terangnya.
Menanggapi pertanyaan seorang mahasiswa mengenai kewenangan MK yang hanya melakukan review terhadap undang-undang dan tidak melakukan preview sebelum diundangkan, Hakim Roestandi menerangkan bahwa kewenangan tersebut merupakan domain pembuat undang-undang. Saat ini, lanjutnya, kewenangan yang dimiliki MK adalah seperti yang diberikan oleh konstitusi. Apabila ingin menambahnya, ya harus mengubah UUD lagi, imbuhnya. (Ardli)