Dosen Hukum Teknologi, Informasi dan Komunikasi Universitas Padjajaran Sinta Dewi menjelaskan, terdapat tiga jenis informasi yang sifatnya dilindungi/dirahasiakan. Informasi tersebut menyangkut privasi/pribadi seseorang, informasi pengambil keputusan yang bersifat internal dan keamanan nasional, dan absolute exemption yang tidak dapat diuji dengan public test interest. Hal tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan uji Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 2 ayat (4).
“Maksud public test interest adalah menguji sejauh mana informasi itu boleh ditutup dan dibuka ke masyarakat. Fungsi UU KIP Pasal 2 ayat (4) UU KIP itulah yang memerinci informasi seperti apa yang tak boleh diakses masyarakat,” ujarnya dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XIV/2016 yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.
Terkait nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan, Sinta menjelaskan informasi tersebut pun masuk informasi yang sifatnya dirahasiakan demi melindungi kepentingan privasi dan penegakan hukum.
Lebih lanjut, Sinta menyatakan pasal tersebut telah sesuai dengan asas perlindungan informasi pribadi dan tak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ditambah lagi Indonesia juga sudah meratifikasi ketentuan internasional terkait proteksi pada informasi bersifat penting dan menyangkut keamanan negara. “Jadi, kesimpulannya melitimitasi informasi bukanlah hal yang salah,” ujar Sinta yang merupakan ahli Pemerintah.
Sementara saksi pemerintah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), M. Hisyam menjelaskan secara garis besar apa itu nota pemeriksaan. Nota tersebut merupakan bentuk temuan pengawas ketenagakerjaan menyangkut permasalahan-permasalahan yang belum dilaksanakan oleh perusahaan. Nota tersebut semacam pembinaan tertulis dari pemerintah agar perusahaan berjalan sesuai aturan yang ada.
“Nota Pemeriksaan adalah dokumen sensitif dan rahasia. Namun sayangnya di lapangan justru terjadi hal yang kontraproduktif, serikat buruh entah caranya seperti apa dapat mengakses dokumen ini,” ujarnya.
Para serikat buruh kemudian memfotokopi dan menyebarkannya di tempat tempat umum, ditempelkan di pos satpam maupun papan pengumuman, sehingga semua orang yang tidak berkepentingan dengan nota pemeriksaan tersebut bisa membacanya.
Menanggapi keterangan tersebut, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengajukan pertanyaan pada Sinta. Dia menyinggung nota pemeriksaan yang berhubungan dengan pemeriksaan ke karyawan perusahaan. Baginya justru aneh ketika karyawan tersebut diperiksa tetapi tak boleh mengakses informasi mengenai dirinya sendiri.
“Masa orang diperiksa dia menjadi rahasia? Misalnya di dalam tindak pidana ya contohnya Ibu, ya. Seorang tersangka diperiksa oleh penyidik, dia punya hak untuk mendapatkan salinan Berita Acaranya,” kata Patrialis.
Menurutnya, perlu diperjelas nota pemeriksaan tersebut merupakan informasi publik ataukah tergolong informasi pribadi. Andai termasuk informasi pribadi, seharusnya karyawan berhak mengakses.
Menjawab pertanyaan tersebut, Sinta menjelaskan walaupun mereka karyawan, tetapi sangat penting privasinya dijaga. Selama dokumen belum di-declare sebagai informasi publik, menurut konteks Undang-Undang KIP dokumen itu tetap sebagai yang dirahasiakan.
Sebelumnya, empat orang pekerja memohonkan uji materi Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pemohon beralasan, Nota Pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan yang dinyatakan bersifat rahasia oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah merugikan pekerja. Pasalnya, ketentuan tersebut membuat nota pemeriksaan hanya dapat diakses oleh pihak pengusaha
Para Pemohon menyatakan tidak dapat menjalankan Putusan MK No. 7/PUU-XII/2014 yang menyatakan inkonstitusional bersyarat frasa “demi hukum” dalam Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) UU Ketenagakerjaan sepanjang tidak dimaknai “Pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syarat...”.
Nota pemeriksaan tersebut dinyatakan bersifat rahasia oleh Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Dirjen PPK) Kemenakertrans melalui Surat Edaran Nomor B20/PPK/I/2014 tanggal 23 Januari 2014. Sifat rahasia tersebut membuat Pemohon tidak dapat meminta pengesahan ke Pengadilan Negeri karena pegawai pengawas ketenagakerjaan hanya dapat memberikan salinan nota pengawasan tersebut kepada pihak pengusaha. (ARS/lul)