Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menerima kunjungan dari Presiden Mahkamah Konstitusi Austria Gerhart Holzinger beserta rombongannya, Senin (2/5). Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua MKRI Arief Hidayat didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Delegasi Gedung MK.
Mengawali pembicaraan, Arief mengaku bangga dan berterima kasih atas kunjungan langsung dari MK pertama di dunia tersebut. \"MK Austria adalah lembaga penjaga konstitusi pertama di dunia. Kami merasa tersanjung dan terima kasih sebesar-besarnya atas momentum ini,\" ujar dia.
Berdiri sejak 1920, kata Arief, dipastikan MK Austria telah banyak merasakan asam garam terkait Konstitusi. Dengan adanya kunjungan tersebut, ia berharap para hakim dapat memaksimalkan diskusi terkait fungsi dan peran MK di masing-masing negara.
Lebih lanjut, Arief juga mengutarakan niatnya melakukan kunjungan balasan dalam bentuk short course atau sejenisnya. “Ini sejalan dengan niatan MKRI untuk meningkatkan kapasitas SDM dan keilmuan bagi para hakim,” imbuhnya.
Holzinger pun merespons rencana itu secara positif. Pihaknya siap menyambut jika nanti kunjungan tersebut terealisasi. Sebab, ia menegaskan agenda short course itu dapat memperkuat kerja sama MK dua negara.
Pria yang baru pertama mengunjungi Indonesia itu juga merasa takjub dengan infrastruktur MKRI. Terutama dengan adanya Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) yang dinilai cukup unik. \"Semacam museum tetapi informasinya tentang Konstitusi. Ini stimulus yang unik untuk belajar tentang Konstitusi,\" ujarnya.
Beri Kuliah
Selain bertemu sembilan hakim konstitusi, Holzinger juga memberikan kuliah umum saat mengunjungi MKRI. Bertempat di Aula Dasar MKRI, ia menjelaskan seluk beluk MK Austria di hadapan 150 mahasiswa lintas universitas. Kuliah umum itu juga tersambung melalui video conference pada 40 kampus hukum yang tersebar di seuruh Indonesia.
Mengawali pemaparannya, Holzinger menyatakan MK Austria berdiri sejak 1 Oktober 1920 dengan diprakarsai oleh Pakar Hukum Tata Negara Hans Kelsen. Adapun kewenangan MK Austria, yakni menguji undang-undang yang dibentuk parlemen agar sesuai dengan Konstitusi. Jika ketentuan dalam undang-undang tersebut terbukti melanggar, maka bisa dibatalkan. “MK Austria juga berperan memutus sengketa pemilu baik untuk pemilihan parlemen maupun pemilihan kepala negara,” ujarnya.
Pihak yang dapat mengajukan judicial review ke MK Austria, yakni pemerintah, pengadilan sipil, pengadilan kriminal, pengadilan administrasi, serta parlemen. Dalam beberapa kasus, individu juga dapat mengajukan review atas putusan pengadilan di MK.
Adapun pengurus MK Austria berjumlah 14 orang, dengan perincian satu presiden dan satu wakilnya. Sisanya,12 orang merupakan anggota dan 6 orang merupakan anggota pengganti.
Untuk presiden dan wakilnya, serta enam anggota dan tiga anggota pengganti dipilih oleh pemerintah. Sedangkan tiga anggota dan dua anggota pengganti lainnya dipilih parlemen tingkat satu. Terakhir, tiga anggota dan satu anggota pengganti dipilih parlemen tingkat dua. (ARS/lul)