Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka Seminar Nasional yang bertajuk "Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi" di Aula Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Senin (25/4). Dalam kesempatan tersebut, Anwar memaparkan sejarah amandemen UUD 1945 yang menjadi dasar berdirinya MK dengan empat kewenangannya, salah satunya adalah mengadili sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN).
Pada praktik ketatanegaraan yang lalu, Anwar menjelaskan MPR merupakan lembaga negara tertinggi di atas lembaga-lembaga negara lainnya yang memiliki kedudukan sederajat, misalnya Presiden, DPR, MA, dan BPK. Saat itu, jelasnya, penyelesaian sengketa antar lembaga negara dilakukan oleh masing-masing lembaga negara dengan cara-cara yang bersifat konfliktif dan politis. “Tiap lembaga mengadu kekuatan berdasarkan kewenangan yang melekat padanya dengan melibatkan opini publik. Bukan didasarkan pada adanya kewenangan hukum menurut UUD 1945,” jelasnya.
Kemudian, Anwar menjelaskan, dilakukan perubahan UUD 1945 pada kurun waktu 1999-2002. Perubahan tersebut ikut mengubah paradigma kedaulatan rakyat, dengan penerapan sistem dan azas-azas nomokrasi. Perubahan itu juga berdampak pada kedudukan lembaga-lembaga negara. “Semula terdapat lembaga tertinggi negara yang hubungannya bersifat vertikal dengan lembaga tinggi negara. Pasca perubahan UUD 1945, kedudukan diantara lembaga-lembaga negara menjadi sederajat dan bersifat horizontal,” urainya.
Kesederajatan tersebut, tegas Anwar, yang menjadi bagian dari proses sistem checks and balances antara lembaga-lembaga negara, sesuai dengan kewenangannya yang diberikan oleh UUD 1945.
Dalam kegiatan yang juga diisi oleh Hakim Konstitusi Aswanto dan Mantan Hakim Konstitusi Harjono sebagai narasumber, hadir pula Rektor Universitas Lambung Mangkurat Prof. Surtato Hadi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Mohammad Effendy, dan sejumlah civitas akademika Universitas Lambung Mangkurat. Selain itu, turut hadir perwakilan Pemerintah Kota Banjarmasin dan Kepolisian.
Debat Konstitusi
Selain seminar, MK juga menggelar agenda tahunan di Universitas Lambung Mangkurat, yaitu Lomba Debat Konstitusi Antar Mahasiswa Se-Indonesia untuk Regional Tengah. Kegiatan debat untuk regional tengah yang diselenggarakan pada 26 sampai 28 April 2016 tersebut diikuti oleh 23 Perguruan Tinggi di Indonesia, di antaranya Universitas Pancasila Jakarta, Universitas Gajah Mada, IPDN Jakarta, UIN Syarif Hidayatullah, Universitas Dipenogoro, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Bhayangkara, dan Universitas Negeri Surakarta.
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta berhasil meraih posisi pertama pada Debat Konstitusi Regional Tengah setelah mengalahkan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta di babak final. Sedangkan posisi tiga dimenangkan oleh Universitas Gajah Mada setelah mengalahkan Universitas Dipenogoro. Para pemenang tersebut dipastikan akan kembali bertanding untuk merebut juara tingkat nasional yang akan digelar di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor. (Hidayat/lul)