Fungsi-fungsi keprotokolan apabila dilihat secara sekilas sepertinya sangat sederhana, akan tetapi sebenarnya keprotokolan memiliki makna yang sangat mendalam. Keprotokolan merupakan norma, aturan, serta kebiasaan-kebiasaan yang diyakini dalam kehidupan berbangsa, terutama dalam kegiatan pelaksanaan pemerintahan. Untuk itu, setiap pegawai Mahkamah Konstitusi (MK) dituntut memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai keprotokolan, khususnya menyangkut protokoler pejabat negara.
Demikian salah satu inti pesan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M. Gaffar saat membuka kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Keprotokolan bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, Jumat (29/6) di gedung MKRI.
Sekjen MK juga mengingatkan bahwa persidangan di MK melibatkan banyak pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk pejabat negara seperti menteri, anggota DPR, dan lain-lain. Sebagai pejabat negara, tidak mungkin mereka diterima dengan ala kadarnya tanpa mengindahkan kaidah-kaidah keprotokolan, ujarnya.
Selain itu, lanjut Sekjen MK, setiap diklat yang dilaksanakan oleh MK selalu melibatkan para pegawai dari berbagai unit kerja dengan tujuan agar setiap pegawai memahami semua fungsi kerja dengan tetap memegang teguh profesionalisme. Dengan demikian setiap pegawai diharapkan memiliki kemampuan yang multi-disiplin dan multi-fungsi serta tidak mengutamakan ego sektoral.
Diklat yang diikuti sebanyak 75 orang pegawai dari berbagai unit kerja tersebut berlangsung selama tiga hari yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai sistem protokoler kenegaraan dalam rangka memberikan dukungan kepada Hakim MK yang merupakan pejabat negara, pejabat negara lain, serta masyarakat luas tentunya. Peserta diklat diberikan pemahaman mulai dari dasar-dasar keprotokolan, panduan kunjungan tamu VVIP hingga tata pergaulan nasional dan internasional. Bahkan peserta juga mendapatkan pengetahuan mengenai table manner serta pelayanan prima (service excellent). Materi-materi tersebut diberikan oleh para pejabat dari protokol Kepresidenan dan protokol Departemen Luar Negeri RI.
Konferensi Internasional
Pada kesempatan tersebut, Sekjen MK juga mengungkapkan rencana pelaksanaan konferensi internasional yang akan diikuti oleh mahkamah konstitusi dari berbagai negara Asia yang mana Indonesia akan menjadi tuan rumah. Oleh karena itu, Sekjen MK menekankan, agar dapat memberikan dukungan bagi pelaksanaan konferensi tersebut serta memberikan pelayanan terhadap tamu negara maka setiap pegawai dituntut pula untuk memahami keprotokolan internasional. (Ardli)