Pertemuan bilateral antara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Arief Hidayat dan Presiden MK Federasi Rusia Valery Zorkin berlangsung pada Jumat (22/4) di Ruang Rapat Hakim Gedung Mahkamah Konstitusi Federasi Russia. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh para hakim konstitusi serta pejabat struktural di lingkungan MK Federasi Russia.
Dalam kesempatan tersebut, Arief dan Zorkin sepakat kerja sama antara kedua institusi telah berjalan dengan sangat baik, terlebih lagi sejak ditandatanganinya nota kesepahaman pada tahun 2014. Kerja sama antara kedua lembaga tersebut tidak hanya terjalin dalam konteks kerja sama regional dalam kerangka kerja Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis Se-Asia (AACC), namun juga telah ditingkatkan dalam bentuk kerja sama bilateral.
Kerangka kerja sama MKRI dan MK Rusia terwujud dalam beberapa kegiatan yang diselenggarakan oleh kedua belah pihak, di antaranya kunjungan kerja hakim konstitusi, kegiatan internship yang diikuti oleh pejabat fungsional MKRI di MK Rusia selama 2 minggu, dan short course yang diadakan di Jakarta pada Desember 2015. Kegiatan-kegiatan itu, selain telah mempererat kerja sama, juga memberikan manfaat bagi para pegawai di kedua lembaga.
Di sisi lain, sebagai lembaga yang lebih dulu lahir, MK Rusia juga telah memiliki kewenangan constitutional complaint, kewenangan yang belum dimiliki oleh MKRI. Secara faktual, telah banyak kasus constitutional complaint yang diajukan kepada MKRI, namun melalui saluran pengujian undang-undang. “Praktik penyelenggaraan kewenangan untuk mengadili perkara constitutional complain di Mahkamah Federasi Rusia diharapkan dapat menjadi pedoman bagi MKRI dalam mengantisipasi jika terdapat permohonan serupa,” ujar Arief.
Selain itu, sebagai sesama lembaga yang tergabung dalam AACC, kedua lembaga sepakat untuk memiliki komitment untuk terus memajukan AACC. Dalam rangka untuk meningkatkan peran dan fungsi AACC, Arief, melalui Presiden MK Federasi Rusia, mengundang Sekretaris Jenderal MK Federasi Rusia untuk hadir pada 30-31 Mei 2016 di Jakarta dalam rangka Pertemuan Sekretaris Jenderal untuk membahas isu-isu strategis terkait perkembangan AACC ke depan, terutama isu pembentukan Sekretariat Tetap AACC.
Perkembangan Hukum di Indonesia
Dalam pertemuan tersebut, Arief juga berkesempatan untuk membahas perkembangan hukum di Indonesia. Menurutnya, terdapat dua hal menarik pada perkembangan hukum di Indonesia dalam kaitannya dengan Mahkamah Konstitusi. Pertama, penyelesaian sengketa pemilihan umum legislatif dan presiden serta wakil presiden 2014 yang telah berhasil dilakukan dengan aman dan damai.
Kedua, MKRI juga telah memutuskan sebuah perkara pengujian undang-undang yang fundamental dan prinsipil, yaitu mengenai sumber daya air.
Pada sesi diskusi, salah satu hakim konstitusi MK Rusia bertanya mengenai pengaruh Deklarasi Kairo (Cairo Declaration on Human Rights in Islam) serta United Nations Declaration of Human Rights terhadap pembentukan Konstitusi di Indonesia. Arief menjelaskan bahwa Konstitusi Indonesia lahir sebelum UN Declaration of Human Rights.
Lebih lanjut, Arief juga menjelaskan pada dasarnya terdapat 2 jenis hak asasi manusia, yaitu hak natural yang berasal dari Tuhan YME serta hak yang lahir karena adanya pemikiran-pemikiran dan logika manusia yang disebut sebagai developmental rights. (Rizky Kurnia/lul)