Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan akhir terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Teluk Bintuni 2015, Kamis (28/4). Dalam putusan perkara No. 101/PHP.BUP-XIV/2016, Mahkamah menyatakan perolehan suara yang benar untuk TPS 1 Inofa, TPS 1 Merestim, dan TPS 1 Mosum pasca pemungutan suara ulang (PSU). Sementara untuk hasil PSU di TPS 1 Moyeba dinyatakan nihil oleh Mahkamah.
Putusan akhir tersebut dijatuhkan setelah Mahkamah memerintahkan KPU Teluk Bintuni untuk melaksanakan PSU di 4 TPS dimaksud. Usai pelaksanaan PSU, Mahkamah juga telah mendengarkan laporan KPU Teluk Bintuni dan laporan supervisi KPU Provinsi Papua Barat. Mahkamah juga memeriksa kembali dalil dan kesimpulan dari para pihak yang berperkara.
Dari rangkaian persidangan dan pemeriksaan bukti-bukti, Mahkamah menemukan beberapa fakta hukum. Terkait pelaksanaan PSU di TPS 1 Moyeba, Mahkamah menemukan bahwa terdapat pelanggaran hukum sekaligus pengabaian terhadap putusan sela Mahkamah.
Salah satu pelanggaran dimaksud akibat dipilihnya Philipus Orocomna sebagai Ketua KPPS TPS 1 Moyeba. Orocomna dipilih atas rekomendasi kepala suku di Moyeba. Padahal, Orocomna sebelum PSU merupakan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Moskana Utara. Bahkan, saat awal persidangan sengketa Pilkada Teluk Bintuni digelar, Orocomna sempat didapuk sebagai saksi Pihak Terkait (Pasangan Calon No. Urut 3, Daniel Asmorom-Yohanis Manibuy). Meski sudah dilarang oleh KPU Kabupaten Teluk Bintuni dan KPU Pusat, Orocomna akhirnya tetap didaulat sebagai Ketua KPPS Moyeba.
“Menurut Mahkamah keberadaan Philipus Orocomna sebagai Ketua KPPS TPS 1 Moyeba berpotensi menimbulkan ketidaknetralan, hal demikian karena pada Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni 2015, Philipus Orocomna menjabat sebagai Ketua PPD Distrik Moskona Utara, yang kemudian di persidangan Mahkamah dalam Perkara 101/PHP.BUP-XIV/2016, memilih menjadi saksi bagi Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 3). Potensi ketidaknetralan demikian seharusnya dapat dihindari dengan memilih orang lain untuk menjadi Ketua KPPS TPS 1 Moyeba dalam pemungutan suara ulang. Namun faktanya adalah Termohon tidak dapat mengubah susunan KPPS dimaksud, dengan alasan adanya ketidaksetujuan bahkan ancaman dari masyarakat Kampung Moyeba,” urai Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan kutipan putusan.
Kesepakatan Adat
Terbukti kemudian, keikutsertaan Orocomna dalam susunan KPPS, menimbulkan keberpihakan terhadap Pihak Terkait saat PSU digelar. Keberpihakan tersebut terlihat dari tidak dibolehkannya warga yang memiliki hak pilih untuk masuk ke dalam TPS.
Pada saat PSU berlangsung, Simon Orocomna selaku Kepala Suku Besar Moskona Utara, Moses Orocomna selaku Kepala Suku Moyeba Timur, Yulina Orocomba selaku Kepala Suku Moyeba Barat, dan Andarias Faan selaku Kepala Suku Moyeba Utara bernama Andarias Faan melakukan kesepakatan adat. Dari kesepakatan tersebut dinyatakan bahwa seluruh suara di TPS Moyeba diberikan kepada Paslon No. Urut 3 (Pihak Terkait) sebanyak 534 suara. Sedangkan Pemohon (Paslon No. Urut 2, Petrus Kasihiw-Matret Kokop) dan Paslon No. Urut 1, Agustinus Manibuy-Rahman Urbun tidak diberi suara sama sekali.
Terhadap temuan tersebut, Mahkamah menyatakan kesepakatan adat yang dipakai untuk melakukan PSU di TPS 1 Moyeba tidak mengikuti mekanisme yang berlaku. Hal itu disimpulkan karena Mahkamah menemukan bahwa KPPS tidak membagikan undangan pemilih, DPT tidak ditempelkan di TPS, daftar hadir pemilih (Formulir C7) tidak diisi oleh KPPS, dan PSU dilakukan dalam rentan waktu yang tidak wajar yakni dimulai pukul 06.30 WIT dan diakhiri pukul 10.30 WIT.
Selain itu, kesepakatan adat dimaksud melanggar perintah Mahkamah pada amar putusan sela perkara ini yang menyatakan PSU harus dilaksanakan dengan prinsip luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur adil). Seperti diketahui, pada pemungutan suara serentak pada 9 Desember 2015 lalu, masyarakat Moyeba sudah melakukan pencoblosan mandiri. Artinya, masyarakat Moyeba sudah dapat menerapkan sistem pencoblosan sekaligus dapat diartikan bahwa sistem kesepakatan tidak lagi diakui.
“Terlepas dari apakah masing-masing ketua adat yang membuat kesepakatan adat pada tanggal 29 Februari 2016 adalah ketua adat yang secara de facto membawahkan wilayah Moyeba dan karenanya berhak membuat kesepakatan adat, menurut Mahkamah kesepakatan mengenai penentuan hasil perolehan suara dalam PSU untuk masing-masing pasangan calon bukanlah kesepakatan yang dapat diterapkan di TPS 1 Moyeba,” lanjut Suhartoyo.
Oleh karena itu, Mahkamah kemudian menyatakan hasil PSU di TPS 1 Moyeba tidak dapat dirujuk sebagai hasil perolehan suara yang sah bagi masing-masing pasangan calon. Dalam amar putusannya, Mahkamah menetapkan ketiga paslon memperoleh nihil suara.
“Menetapkan perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2015 di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara, adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh nihil, Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh nihil, Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh nihil,” tegas Wakil Ketua MK, Anwar Usman yang memimpin persidangan.
Pencoretan
Pada putusan yang dihadiri delapan hakim konstitusi, kecuali Ketua MK Arief Hidayat, Mahkamah juga mempertimbangkan dalil Pemohon terkait adanya pencoretan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS (C1-KWK Plano) di TPS 1 Inofa, TPS 1 Merestim, dan TPS 1 Mosum.
Setelah memeriksa dengan seksama bukti-bukti dan saksi-saksi dari para pihak yang berperkara, Mahkamah berpendapat terdapat pencoretan yang mengakibatkan perubahan perolehan suara. Pada ketiga TPS tersebut, Mahkamah menemukan adanya kesesuaian jumlah perolehan suara pada formulir C1-KWK Plano yang diajukan KPU Teluk Bintuni dengan formulir yang didapatkan Mahkamah saat membuka kotak suara pada sidang pembuktian.
Oleh karena itu, Mahkamah dalam pertimbangan hukum terkait dalil pencoretan C1-KWK Plano di 3 TPS dimaksud menyatakan perolehan suara yang benar yaitu perolehan suara yang tercantum dalam formulir C1-KWK Plano sebelum perubahan. Dalam amar putusannya, Mahkamah pun menegaskan masing-masing perolehan suara bagi masing-masing paslon setelah PSU pada empat TPS di Distrik Moskona Utara.
Pada TPS 1 Inofina, Paslon no. urut 1 memperoleh 9 suara, paslon no. urut 2 memperoleh 72 suara, paslon no. urut 3 memperoleh 232 suara. Adapun perolehan suara yang benar di TPS 1 Merestim, paslon no. urut 1 memperoleh 2 suara , paslon no. urut 2 memperoleh 29 suara, paslon no. urut 3 memperoleh 101 suara.
Sedangkan untuk TPS 1 Mosum, paslon no. urut 1 tidak memperoleh suara, paslon no. urut 2 memperoleh 107 suara, dan paslon no. urut 3 memperoleh 121 suara. (Yusti Nurul Agustin/lul)