Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan dari 17 Mahasiswa Hukum Bisnis Universitas Podomoro, Kamis (28/4). Kunjungan tersebut langsung disambut Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati di Ruang Rapat Lantai 11.
Di hadapan para mahasiswa, Maria menjelaskan tentang peraturan perundang-undangan dalam sistem Indonesia mengacu pada Undang Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
\\"Mengacu pada Pasal 1 angka 2, definisi peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan,\\" kata dia menerangkan.
Maria juga menjelaskan hierarki peraturan di Indonesia. Urutannya yaitu paling tinggi hingga yang terendah yaitu UUD 1945, Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2004.
Sesi Tanya Jawab
Usai menyimak pemaparan, Maria pun memberikan kesempatan pada para mahasiswa untuk bertanya. Antusiasme mahasiswa untuk bertanya pun begitu tinggi. Salah satu mahasiswa bernama Rudi bertanya tentang alasan mengapa aturan mesti dibuat hierarki.
Maria pun memberikan tanggapannya. Menurutnya, alasan utama karena pemerintahan di Indonesia sifatnya berjenjang. “Mulai dari pemerintahan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dari jenjang inilah akhirnya membuat kewenangan serta tupoksi tiap jenjang menjadi berbeda. Ini tentu memerlukan aturan yang berbeda pula,” jelas Maria.
Pertanyaan juga muncul dari salah satu dosen yang turut mendampingi mahasiswa. Dia bertanya tentang idealnya Instruksi Presiden (Inpres) dibentuk. Sebab, pengalamannya saat tergabung dalam Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan UKP-PPP), banyak pihak dari instansi kementerian yang memprotes.
Protes tersebut lantaran mereka merasa tak dilibatkan dalam pembentukan inpres yang ada, sehingga mereka berdalih implementasinya menjadi sulit untuk diwujudkan.
\\"Sifat dari Inpres itu Instruksional, yaitu perintah dalam hubungan atasan bawahan antara presiden dan kementerian. Karena itulah, idealnya Inpres cukup dilakukan saja tanpa perlu ditanyakan ini itunya,” jawab Maria. (ARS/lul)