Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) berfungsi sebagai pengawal konstitusi, penafsir akhir konstitusi, pengawal demokrasi, pelindung hak konstitusional warga negara, serta pelindung hak asasi manusia. Hal tersebut disampaikan Ketua MKRI Arief Hidayat saat memberikan kuliah umum bertajuk “Peran Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan Negara Demokrasi Konstitusional” di Aula Gedung Dewan Konstitusi Republik Aljazair, Selasa (19/4).
Dalam ceramah yang dihadiri oleh Presiden Dewan Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Dewan Negara (State Council), Ketua Komisi Hukum Parlemen, serta para anggota senat Republik Aljazair tersebut, Arief menjelaskan peran MKRI sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution). “Sejak awal berdiri, MKRI tidak hanya dirancang untuk mengawal dan menjaga konstitusi sebagai hukum tertinggi, tetapi juga mengawal Pancasila sebagai ideologi negara,” tutur Arief.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan keadilan substantif yang kerap muncul dalam putusan-putusan MKRI. Di hadapan 50 pejabat pemerintahan peserta ceramah umum, ia memaparkan sejumlah landmark decision MKRI, di antaranya putusan terkait pengelolaan sumber daya air.
“Putusan tersebut mengembalikan kewajiban pengelolaan sumber daya air kepada negara, sedangkan swasta hanya mendapat kewenangan residu dalam pengusahaan sumber daya air (Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 bertanggal 18 Februari 2015, red),” jelasnya.
Agenda memberikan ceramah umum tersebut diselenggarakan atas permintaan Dewan Konstitusi Republik Aljazair. Menurut DK Aljazair, MKRI telah berhasil mewujudkan negara demokrasi konstitusional di Indonesia. (immanuel/lul)