Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucaoan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Halmahera Selatan, Rabu (20/4). Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan dari pihak pemohon.
“Menolak keberatan pihak terkait untuk seluruhnya. Serta memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini,” kata Wakil Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan..
Berdasarkan hasil pemungutan suara ulang (PSU), Mahkamah menetapkan perolehan suara pilkada Halmahera Selatan, yakni pasangan calon nomor urut 1, H. Amin Ahmad dan Jaya Lamusu,SP mendapat 6.067 suara. Sementara pasangan calon nomor urut 2, H. Ponsen Sarfa, dan Sagaf A. HI. Taha mendapat 474 suara, dan pasangan calon nomor urut 3, Rusihan Jafar dan Paulus Beny Parengkuan mendapat 330 suara. Sedangkan pasangan calon nomor urut 4, Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim mendapat 3.845 suara.
Dengan demikian, secara keseluruhan perolehan suara masing-masing pasangan, yakni pasangan calon nomor urut 1, H. Amin Ahmad dan Jaya Lamusu mendapat 43.566 suara, pasangan calon nomor urut 2, H. Ponsen Sarfa dan Sagaf A. HI. Taha mendapat 23.000 suara, pasangan calon nomor urut 3, Rusihan Jafar dan Paulus Beny Parengkuan mendapat 10.291 suara, serta pasangan calon nomor urut 4, Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim mendapat 43.608 suara.
Sebelumnya melalui putusan sela MK memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang pada pilkada Halmaera Selatan serta meminta KPU Provinsi Maluku Utara mengambil alih proses pemungutan suara ulang untuk 20 TPS di Kecamatan Bacan.
Keseluruhan TPS tersebut, yakni TPS 1 Amasing Kota, TPS 2 Amasing Kota, TPS 3 Amasing Kota, TPS 1 Amasing Kota Utara, TPS 2 Amasing Kota Utara, TPS Awanggoa, TPS 1 Belang-Belang, TPS 1 Hidayat, TPS 1 Indomut, dan TPS 1 Kaputusang. Selain itu, pemungutan suara ulang juga dilakukan di TPS 1 Labuha, TPS 4 Labuha, TPS 1 Marabose, TPS 2 Marabose, TPS 1 Suma Tinggi, TPS 1 Sumae, TPS 1 Tomori, TPS 2 Tomori, TPS 3 Tomori, dan TPS 4 Tomori.
Menurut Mahkamah, proses perhitungan suara ulang sebelumnya tidak berjalan ideal. Dari amanat putusan sela sebelumnya yang memerintahkan perhitungan suara ulang di 28 TPS, hanya terdapat 8 TPS yang memiliki surat suara hasil pencoblosan. Adapun surat suara dari 20 TPS lainnya hilang dan tidak ditemukan.
“Meskipun dari keterangan Pihak Terkait telah ditemukannya 26 kotak suara dari PPK Kecamatan Bacan yang berada di toilet SLB Labuha di Desa Tomori, namun dokumen yang terdapat dalam kotak suara tersebut sudah tidak dapat diyakini validitasnya. Ditambah Polres Halmahera Selatan sebagai pihak yang menemukan 26 kotak suara tersebut tidak dapat dikonfirmasi sebab tak hadir dalam persidangan dan juga tidak memberikan keterangan secara tertulis,” urai Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna Palguna kala itu. (Arief RS)