Usai Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS di Kabupaten Muna pada Kamis (25/2), KPU Kabupaten Muna menyampaikan laporan hasil PSU yang diselenggarakan pada tanggal 22 Maret 2016 itu.
Laporan hasil PSU di 3 TPS tersebut disampaikan oleh Andi Arwin selaku anggota KPU Kabupaten Muna. Tiga TPS dimaksud, yaitu TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki (Kecamatan Katobu), serta TPS 1 Desa Marobo (Kecamatan Marobo).
Seperti yang disampaikan Andi dan rekan-rekannya, PSU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, PSU dilakukan dengan pengawasan atau supervise dari KPU Provinsi dan KPU Pusat. Pihak Kepolisian Kabupaten Muna juga terlibat dalam menjaga ketertiban pelaksanaan PSU.
Menurut KPU Kabupaten Muna, pelaksanaan PSU di TPS 4 Kelurahan Raha I berlokasi di Gedung Olahraga RT 02, RW 02 Kelurahan Raha I. Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 4 tersebut dilaksanakan pada hari 22 Maret 2016, jam 07.30 sampai 13.00 WITA. Secara keseluruhan, pelaksanaan PSU di TPS 4 Kelurahan Raha I berjalan aman, lancar, dan tertib.
Dari pelaksaan pemungutan suara ulang di TPS 4 Kelurahan Raha I diperoleh jumlah suara sah sebanyak 437 suara. Pasangan Calon Nomor Urut 1 Rusman Emba-Abdul Malik Ditu (Pemohon) tercatat memperoleh 243 suara. Sedangkan Paslon Nomor Urut 2 Arwaha Adi Saputra-La Ode Samuna memperoleh 1 suara. Sementara Paslon Nomor Urut 3 Baharuddin-La Pili memperoleh 193 suara.
Meski mengatakan PSU di TPS 4 Kelurahan berjalan tertib, aman, dan lancar, namun Andi juga mengungkapkan adanya kejadian khusus. “Catatan kejadian khusus adanya pemilih yang telah menyerahkan model C6-Ulang-KWK dan sudah diceklis namanya dalam DPT oleh KPPS, panwas lapangan dan juga saksi masing-masing pasangan calon. Namun pemilihan bersangkutan menyatakan belum memilih. Setelah melakukan cross-check terhadap jumlah surat suara yang tidak terpakai, ternyata yang bersangkutan belum memilih dan diberi kesempatan untuk memilih,” ungkap Andi di hadapan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang memimpin jalannya persidangan.
Sementara itu, Andi mengatakan bahwa pelaksanaan PSU di TPS 4 Kelurahan Wamponiki juga dilaksanakan dengan baik. PSU di TPS tersebut dilaksanakan dengan dimonitoring oleh KPU RI, Bawaslu RI, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, PJ Bupati Muna, KPU Kabupaten Muna, dan Panwas Pemilihan Kabupaten Muna.
Usai PSU digelar, Andi mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Muna mencatat sebanyak 358 suara dinyatakan sah. Jumlah tersebut diperoleh dari perolehan suara Paslon Rusman Emba-Abdul Malik Ditu (Pemohon) sebanyak 194 suara, Paslon Arwaha Adi Saputra-La Ode Samuna memeroleh 0 (nol) suara, dan Paslon Baharuddin-La Pili memeroleh sebanyak 194 suara.
Terakhir, untuk TPS 1 Desa Marobo diperoleh jumlah suara sah sebanyak 396 suara. Di TPS TPS 1 Desa Marobo, Paslon Rusman Emba-Abdul Malik Ditu (Pemohon) memperoleh 156 suara, Paslon Arwaha Adi Saputra-La Ode Samuna memeroleh 3 suara, dan Paslon Baharuddin-La Pili memeroleh sebanyak 237 suara.
Pada pelaksanaan PSU di TPS 1 Desa Marobo juga terjadi kejadian khusus. “Catatan kejadian khusus adanya 3 orang pemilih yang telah terdaftar di pemilih tambahan 2 TPS Desa Marobo yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak bersedia memilih. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS Desa Marobo dimonitoring oleh Bawaslu RI, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, PJ Bupati Muna, dan Panwas Pemilihan Kabupaten Muna,” ujar Andi.
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
Usai melaksanaan rapat rekapitulasi hasil perhitungan suara di masing-masing kecamatan, Andi menyampaikan perolehan suara masing-masing pasangan calon berdasar rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di KPU Kabupaten Muna. Secara keseluruhan, pleno tersebut berjalan lancar, aman, dan tertib.
Dari pleno tersebut diketahui bahwa Paslon Rusman Emba-Abdul Malik Ditu (Pemohon) memperoleh sebanyak 593 suara, Paslon Arwaha Adi Saputra-La Ode Samuna memeroleh 4 suara, dan Paslon Baharuddin-La Pili memeroleh sebanyak 594 suara.
“Demikian laporan pelaksanaan tahapan pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015 untuk digunakan sebagaimana mestinya,” tutup Andi.
Pada sidang kali ini, KPU Provinsi Sulawesi Utara juga menyampaikan hasil supervisinya. Seperti yang disampaikan Hidayatullah selaku anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, pelaksanaan PSU di 3 TPS tersebut berjalan sesuai supervisi, pengawasan, monitoring, dan koordinasi KPU Provinsi hingga KPU Pusat. Hidayatullah juga membenarkan jumlah perolehan suara yang disampaikan KPU Kabuapaten Muna.
“Semua perhitungan rekapitulasi di tingkat TPS, rekap di kecamatan dan kabupaten seperti apa yang kami laporkan juga pada tingkat provinsi tidak berbeda,” ungkap Hidayatullah.
Pada persidangan kali ini Mahkamah juga mendengarkan keterangan dari Panwaslu Kabupaten Muna dan keterangan para pihak. Selain itu, Mahkamah juga mengesahkan bukti-bukti tertulis yang dihadirkan Pemohon. Selepas mendengarkan laporan hasil PSU, Mahkamah akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “Ini akan kami laporkan dulu ke Rapat Permusyawaratan Hakim keadaannya. Kami belum bisa memberikan jawaban, ya, tinggal menunggu panggilan selanjutnya untuk apa ya dari i Mahkamah,” ujar Patrialis menjawab permintaan para pihak yag hendak mendatangnya saksi sembari menutup sidang. (Yusti Nurul Agustin)