Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Sula 2015 - Perkara No. 100/PHP. BUP-XIV/2016 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (18/4) pagi. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Termohon (KPU Kabupaten Sula), Ketua Panwaslu Kepulauan Sula, pihak Terkait dan pihak Pemohon.
AH Wakil Kamal sebagai kuasa hukum Termohon menjelaskan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sula pada Senin, 28 Maret 2016 di 11 TPS di Kecamatan Sanana, Sulabesi Selatan, Mongoli Utara Timur, Mongoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula sebagaimana yang diperintahkan oleh MK.
“Secara umum pelaksanaan pemungutan suara ulang disebelas TPS berjalan secara baik dan lancar tidak ada yang sampai mengganggu jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Pelaksanaan pemungutan suara tersebut diawasi langsung oleh Staf KPU Republik Indonesia, Staf Bawaslu Republik Indonesia, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dan pengawasan dilakukan oleh Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinisi Maluku Utara, serta Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sula beserta jajarannya,” papar Kamal kepada pimpinan sidang, Hakim Konstitusi
“Semua saksi pasangan calon hadir di 11 TPS pada Kecamatan Sanana, Sulabi Sila Selatan, Mongoli Utara Timur, serta Mongoli Tengah. Terdapat keberatan dari saksi pasangan namun dapat diselesaikan dan tidak mengganggu jalannya proses pemilihan. Seluruh saksi pasangan calon menerima hasil penghitungan suara di tingkat TPS dengan menandatangani Berita Acara. Meskipun ada beberapa TPS yang dipersoalkan, tapi dapat diselesaikan dengan baik,” tambah Kamal.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kepulauan Sula, Hasan Kabau mengatakan bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Panwas Kabupaten Kapulauan Sula telah melakukan pengawasan PSU pada 11 TPS di Kecamatan Sanana Mangoli Tengah, Mangoli Utara Timur, dan Sula Besi Selatan Kabupaten Kapulauan Sula. “Panwas Kabupaten Kepulauan Sula menemukan adanya pemasangan alat peraga kampanye dalam bentuk spanduk dan umbul-umbul pasangan calon di wilayah PSU yang dibuat dan dipasang oleh pasangan calon,” jelas Hasan.
Selain itu, Hasan menerangkan bahwa pada kegiatan penyampaian formulir C-6 kepada pemilih, tepatnya 4 hari sebelum tahapan pemungutan dan penghitungan suara ulang, Panwas Kabupaten Kepulauan Sula menemukan dugaan pelanggaran politik uang di Desa Waigai yang dilakukan oleh Slamet Leko. Di samping itu, di TPS 70 Desa Waigai Kecamatan Sulabesi Selatan terdapat 3 orang calon pemilih atas nama Sarmin Suardii, Multilok Multileko dan Fahri Taohi yang belum berhak memilih karena masih di bawah umur. Namun ketiganya mendapat C-6 atau undangan memilih dan menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2015.
Sedangkan Anthoni Hatanie selaku kuasa hukum pihak Terkait menerangkan jumlah suara sah masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati. Jumlah suara sah masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara ulang pada 11 TPS pada empat kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula: pasangan calon nomor urut 1, memperoleh 5 suara, pasangan calon nomor urut 2 memperoleh 1.801 suara, dan pasangan calon nomor urut 3 memperoleh 1.538 suara.
“Yang Mulia karena ini semuanya sudah terurai dalam laporan dan keterangan kami, maka kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi itu juga telah diperkuat dengan apa yang disampaikan melalui media cetak. Berdasarkan keterangan yang kami sampaikan, maka kami mohon kepada Yang Mulia agar keterangan ini dapat menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan putusan nanti. Terima kasih Yang Mulia,” ucap Anthoni.
Selanjutnya, pihak Pemohon melalui kuasa hukumnya M. Nursal menyampaikan bahwa Termohon kembali mengulangi kesalahan yang sama, tidak cermat teliti, serta kurang hati-hati sebagai penyelenggara pemungutan suara ulang. Kesalahan itu terjadi di lima TPS yaitu TPS 70 Desa Waigai, TPS 72 Desa Waigai, TPS 1 Desa Mangon, TPS 104 Desa Waisakai dan TPS 105 Desa Waisakai. Hal itu membuat pelanggaran dan kecurangan oleh Termohon sebagai penyelenggara yang melibatkan suara Pasangan Nomor Urut 2 kian melonjak.
Seperti diketahui, Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Sula 2015 dimohonkan oleh Safi Pauwah dan Faruk Bahanan pasangan calon no. 3 yang mendalilkan antara lain terjadinya pengurangan dan penambahan pada sejumlah TPS di berbagai daerah, serta memobilisasi massa agar memilih Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon No. Urut 2 Hendrata Thes-Zulfahri Abdullah. (Nano Tresna Arfana)