Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan dari Mahasiswa Fakultas Hukum University of Malaya, Malaysia dan Universitas Indonesia. Kunjungan tersebut diterima oleh Peneliti MK Nallom Kurniawan pada Jumat (15/4) di Gedung MK.
Dalam kunjungan tersebut, Nallom menjelaskan demokrasi yang dianut oleh negara Indonesia memiliki cacat bawaan. Cacat bawaan yang dimaksud adalah adanya suara mayoritas dan minoritas, padahal suara mayoritas belum tentu menyatakan kebenaran, pun sebaliknya. Seperti halnya, undang-undang yang dibuat oleh DPR dan presiden yang dipilih oleh rakyat, belum tentu berarti dapat menyuarakan suara rakyat yang memilih. Untuk itu, lanjutnya, demokrasi memerlukan ‘rel’, yakni nomokrasi. “Karena itulah, demokrasi yang dianut Indonesia diiringi nomokrasi. Dibentuknya Mahkamah Konstitusi merupakan langkah meneguhkan Indonesia sebagai negara hukum,” ujarnya di hadapan sekitar 25 orang pertukaran mahasiswa tersebut.
Nallom pun menjelaskan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung, MK mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan MK tersebut di antaranya MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Selain itu, MK memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. MK juga memutus pembubaran partai politik, dan MK memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan satu kewajiban MK adalah Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela.
Usai menjelaskan dan sesi tanya jawab, para mahasiswa langsung menuju ke Pusat Sejarah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari kerja. Di museum ini, Konstitusi dipelajari dalam delapan zona. Delapan zona tersebut yaitu zona pra kemerdekaan, zona kemerdekaan, zona undang-undang dasar 1945, zona konstitusi RIS, zona UUD sementara 1950, zona kembali ke UUD 1945, zona perubahan UUD 1945, zona mahkamah konstitusi. (Lulu Anjarsari/lul)