Berbeda dengan hakim karier, hakim pengadilan pajak merupakan hakim ad hoc dan bukan termasuk pejabat negara. Hal itu pula yang menjadi alasan terbentuknya aturan masa jabatan bagi hakim pengadilan pajak. Demikian disampaikan oleh Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Yunan Hilmy dalam sidang uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Sidang ketiga perkara yang teregistrasi dengan Nomor 6/PUU-XIV/2016 tersebut digelar pada Kamis (14/4) di Ruang Sidang MK.
Mewakili pemerintah, Yunan menjelaskan berdasarkan UU Pengadilan Pajak, hakim pengadilan pajak merupakan hakim khusus atau ad hoc yang memiliki tugas untuk memeriksa dan mengadili sengketa pajak sesuai dengan karakter dan kebutuhan atas jabatannya. Hakim pengadilan pajak bukan merupakan pejabat negara sesuai dengan Ketentuan Pasal 122 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sebagai hakim ad hoc, hakim pengadilan pajak tidak dapat dipersamakan dengan hakim karier yang dalam hal ini merupakan pejabat negara.
“Pengaturan priorisasi dalam ketentuan a quo sudah sesuai dengan pengaturan dalam pengadilan ad hoc lainnya, antara lain pengadilan tindak pidana korupsi dan pengadilan niaga. Priorisasi tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menjadi hakim pengadilan pajak selanjutnya,” paparnya.
Selain itu, Pemerintah juga mempertanyakan kedudukan hukum para Pemohon yang dinilai tidak memenuhi syarat. Pemohon hanya merupakan anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Pengadilan Pajak, bukan hakim pengadilan pajak yang memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan tersebut.
“Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo mengatasnamakan dirinya sebagai anggota IKAHI, maka hak konstitusionalnya yang dapat diperjuangkan hanyalah hak-hak sebagai anggota organisasi IKAHI, bukan hak-hak sebagai hakim. Selain itu pada saat ini terdapat 4 Pemohon yang telah pensiun sebagai hakim pengadilan pajak, sehingga keempatnya tidak memiliki lagi kapasitas untuk menyatakan dirinya sebagai anggota IKAHI,” jelasnya.
Tanggapan Hakim
Menanggapi keterangan Pemerintah, Majelis Hakim mengajukan sejumlah pertanyaan, di antaranya Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. Ia meminta penjelasan dari Pemerintah yang berpijak pada UU ASN yang menyebut hakim pengadilan pajak bukan termasuk sebagai pejabat negara. Namun, dalam UU Pengadilan Pajak sendiri pada Pasal 8 ayat (4) menyebut “Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim adalah pejabat negara yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di bidang sengketa pajak”.
“Jadi kalau tidak salah tadi dikutip Undang-Undang ASN. Apakah di Undang-Undang ASN itu memang jelas di sana disebutkan bahwa Hakim Pengadilan Pajak. Karena di Pasal ayat (4) undang-undang yang diuji, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 itu jelas disebutkan di sana itu adalah pejabat negara,” terangnya.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Pemerintah akan menyerahkan jawaban tertulis kepada MK.
Dalam permohonannya, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Pengadilan Pajak tercatat sebagai pemohon mendalilkan berlakunya Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) huruf c UU 14/2002 yang berisi mengenai pembatasan masa jabatan dan periodesasi hakim pengadilan pajak membatasi dan menghalangi kemerdekaan kehakiman dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan sehingga bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pasal 8 ayat (3) menyatakan “Ketua, Wakil Ketua dan Hakim diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan”. SedangkanPasal 13 ayat (1) huruf c menyatakan “Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung karena: c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun”.
Ia menerangkan bahwa saat ini pengadilan pajak memiliki 56 hakim, namun dengan adanya aturan tersebut, maka akan berkurang 14 hakim pada tahun 2016 menjadi 32 hakim. Hal ini memberatkan kinerja pengadilan pajak dengan berkurangnya hakim. (Lulu Anjarsari/lul)