Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan 75 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta, Kamis (21/6). Tujuan dari kunjungan ini adalah ingin mengetahui dan memahami lebih dalam tentang kewenangan MK. Para mahasiswa tersebut diterima oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, SH., M.H. dan Staf Ahli Machmud Aziz.
Mengawali sambutannya, Palguna menjelaskan sejarah dibentuknya MK. Sejarah terbentuknya MK dimulai dari perubahan fundamental UUD 1945 dari Vertikal-Hierarkhis ke Horizontal-Fungsional, jelas Palguna. Yang dimaksud dengan Vertikal-Hierarkhis adalah sistem pembagian kekuasaan dengan prinsip supremasi MPR sedangkan Horizontal-Fungsional adalah sistem pemisahan kekuasaan dengan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi. Adapun yang menjadi landasannya adalah pembukaan UUD 1945 alinea ke empat, lanjut Palguna.
Gagasan dasar perubahan UUD 1945, lanjut Palguna, adalah kehendak untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang menerapkan paham Contitutional Democracy and Rule of Law, di mana salah satu cirinya adalah Constitutionalism dengan prinsip Constitutionality of Law. Constitutionalism terlaksana bila konstitusi benar-benar terjelma dalam praktek sehingga perlu dikawal. Maka, dibentuklah MK, tandas Palguna.
Wujud dari pengawalan tersebut, urai Palguna, tercermin dalam wewenang yang diberikan kepada MK oleh UUD 1945 yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, serta impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta bertanya tentang bagaimana sistem pengawasan terhadap MK. Menjawab pertanyaan ini, Palguna mengatakan bahwa untuk mengawasi Hakim MK, akan dibentuk Majelis Kehormatan yang bersifat Ad Hoc yang beranggotakan 5 orang.. Adapun anggota Majelis Kehormatan tersebut terdiri dari 3 orang berasal dari luar MK dan 2 orang berasal dari kalangan MK sehingga tetap terjaga kemurniannya, jawab Palguna. (Mastiur Afrilidiany Pasaribu)