Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat kunjungan dari 78 mahasiswa Jurusan Hukum Universitas Gorontalo, Selasa (12/4) di Aula Lantai Dasar MK. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Panitera Pengganti Kholidin Nasir.
Dalam pemaparan awal, Kholidin menjelaskan sepak terjang dan fungsi MK dalam ketatanegaraan di Indonesia. Pada hakikatnya, MK adalah lembaga yudikatif yang terdiri dari sembilan hakim. Sembilan hakim tersebut merupakan representasi pilihan Mahkamah Agung (MA), presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Perinciannya masing masing berjumlah tiga orang dari pilihan tiap lembaga,” ujarnya.
Terkait tugas dan fungsi, Ia menyatakan terdapat empat wewenang dan satu kewajiban MK berdasarkan amanat UUD 1945. Kewenangan MK yakni menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Adapun kewajiban MK adalah membuat putusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden.
Dia menuturkan terbentuknya MK adalah penerusan cita-cita reformasi, yakni melindungi hak konstitusional tiap warga negara. Dengan kata lain, jika ada undang-undang yang merugikan warga negara, maka bisa saja dibatalkan MK.
Sesi Tanya Jawab
Usai menyampaikan paparannya, Kholidin memberi kesempatan bagi para mahasiswa yang ingin bertanya. Salah satu peserta kunjungan, Muhammad Batu, bertanya terkait putusan MK yang menyatakan pemeriksaan anggota DPR terkait kasus pidana mesti seijin Presiden. Menjawab pertanyaan tersebut, Kholidin menegaskan jika bukan ranahnya untuk mengomentari putusan hakim.
“Hakikatnya apapun putusan hakim, prosesnya independen dan bebas dari intervensi manapun,” jelasnya.
Ditambah lagi, putusan yang dikeluarkan MK sudah dipikirkan dengan matang lantaran melalui proses permusyawarahan dari sembilan hakim. “Otomatis segala aspek sudah benar-benar ditinjau secara mendalam,” imbuhnya.
Setelah sesi tanya jawab berakhir, acara pun dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata dan kunjungan ke Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) di lantai 5 dan 6 gedung MK. (Arif Satriantoro/lul)