Pemerintah menganggap ketentuan perintah pengalihan investasi pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menjadi penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia pada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dalam UU APBN-P Tahun 2015 tidak bertentangan dengan prinsip perekonomian nasional. Ketentuan dalam Pasal 23A UU APBN-P Tahun 2015 tersebut justru bertujuan untuk mendorong pembangunan infrastruktur di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan, Tio Serepina Siahaan pada sidang pleno perkara No. 10/PUU-XIV/2016 yang digelar, Selasa (12/4) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).
Hadir mewakili Pemerintah, Tio menyampaikan pendapat Pemerintah terkait gugatan yang diajukan oleh sebelas warga negara Indonesia. Pada pokok permohonannya, para Pemohon tidak terlalu memasalahkan penetapan PMN kepada BUMN selama penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan norma-norma perekonomian yang diatur dalam Konstitusi. Para Pemohon justru sangat keberatan dengan jumlah aset yang digelontorkan untuk PT SMI. Menurut penilaian Pemohon, aset senilai 18 triliun sangat besar jumlahnya, bahkan Pemohon menyatakan jumlah tersebut sebagai rekor terbesar dalam pemberian PMN.
Terkait hal itu, Tio menyampaikan bahwa ketentuan a quo sudah sejalan dengan kebijakan Pemerintah di bidang keuangan pada tahun 2015 yang menginginkan adanya penguatan kebijakan fiskal dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. “Salah satu cara untuk mencapai penguatan dimaksud, Pemerintah perlu meningkatkan pembangunan infrastruktur,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.
Meski demikian, Pemerintah merasa APBN tidak mampu untuk terus-menerus memenuhi besarnya kebutuhan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah merasa perlu memiliki suatu lembaga pembiayaan khusus bidang infrastruktur dengan sumber pendanaan yang kuat. Sebagai jawaban atas terbatasnya APBN dimaksud, Pemerintah melihat pengalihan dana investasi pemerintah pada PIP menjadi tambahan penyertaan modal pada PT SMI merupakan langkah awal untuk menyelesaikan masalah pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
“Pendirian LPPI (Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia) melalui pembentukkan undang-undang tersendiri saat ini sudah masuk dalam program legislasi nasional dan diajukan untuk dilakukan pembahasan dengan DPR. Sampai dengan berdirinya LPPI, PT SMI diperkuat pendanaannya untuk melaksanakan misi pembangunan infrastruktur Indonesia. Apabila pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur dapat tersedia secara memadai, maka pembangunan infrastruktur yang selama ini terkendala dalam hal pendanaan akan dapat segera direalisasikan,” paparnya.
Pada akhirnya, lanjut Tio, realisasi pembangunan infrastruktur nantinya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia lewat meningkatnya produktivitas tenaga kerja dan modal usaha. Pembangunan infrastruktur juga dapat memangkas biasa produksi, meningkatkan lapangan kerja, hingga mempercepat pemerataan pembangunan.
Oleh karena itu, Pemerintah menganggap Pemohon telah keliru menafsirkan ketentuan pengalihan aset PIP ke PT SMI sebagai kebijakan yang bertentangan dengan prinsip perekonomian nasional. Berdasarkan argumentasi tersebut, Pemerintah meminta Mahkamah untuk menolak seluruh permohonan Pemohon.
Tidak Berlaku
Usai mendengarkan keterangan Pemerintah, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna melontarkan pertanyaan lugas terkait status UU a quo. Seperti diketahui, Palguna dan Arief pada sidang pendahuluan mengingatkan bahwa meski APBN merupakan produk hukum bernama undang-undang namun UU APBN memiliki keterbatasan waktu.
“Ini kan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang APBN Tahun 2015. Nah, sekarang undang-undang yang berlaku tahun 2016 kan? 2016 itu undang-undang nomor berapa? Nah, Pemerintah juga menyampaikan bahwa undang-undang yang dimaksudkan ini secara formal sudah tidak berlaku. Saya cuma ingin menegaskan saja, Undang-undang ini Nomor 3 Tahun 2015 ini masih berlaku apa tidak?” tanya Palguna.
Langsung menjawab, Tio mengatakan UU a quo yang digugat oleh Pemohon memang sudah tidak berlaku. Saat ini, berlaku UU APBN Tahun Anggaran 2016 sejak 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2016.
Sebelum menutup sidang, Arief menyampaikan bahwa para pihak yang berperkara diminta untuk menyerahkan kesimpulan paling lambat 19 April 2016, pukul 12.00 WIB. (Yusti Nurul Agustin/lul)