Enam orang warga Provinsi Papua dan Papua Barat yang menggugat ketentuan penentuan unsur pimpinan DPRD provinsi dalam Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta UU Pemerintahan Daerah (UU Pemda) memperbaiki legal standing yang dipakai untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan Habel Rumbiak selaku kuasa hukum Pemohon di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Selasa (12/4).
Sebelumnya, tercatat sebanyak enam orang mengajukan gugatan terhadap perkara No. 28/PUU-XIV/2016 tersebut. Keenamnya, yaitu Apolos Paulus Sroyer selaku Ketua Dewan Adat Bar Sorido-KBS (Pemohon 1), Paulus Agustinus Kafiar (Pemohon 2), Thomas Rumbiak (Pemohon 3), Filep YS Mayor (Pemohon 4), Mathias Komegi (Pemohon 5), dan Edy Kawab (Pemohon 6). Pemohon 2, 3, dan 6 saat itu menggunakan legal standing sebagai masyarakat asli Papua. Sementara Pemohon 4 dan 5 merupakan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat.
Setelah diperbaiki, Pemohon 1 menggunakan legal standing sebagai kepala suku adat di wilayah Kabupaten Biak Numfor, tepatnya sebagai kepala adat Saereri. Sementara Filep YS Mayor dan Mathias Komegi dihapus dari daftar nama Pemohon. Sebagai penggantinya, Rumbiak mengungkapkan terdapat dua orang Pemohon baru, yaitu Wati Martha Kogoya dan Alfius Rumapuk. Keduanya merupakan bakal calon anggota DPRD Provinsi Papua yang berasal dari jalur pengangkatan.
“Pemohon 5 (Wati Martha Kogoya) sudah mendapatkan rekomendasi dari berbagai unsur gereja maupun dari unsur masyarakat adat, kepala suku, dan masyarakat adat di wilayah La Pago untuk mencalonkan diri dan sementara telah mendaftarkan diri ke pansel yang menangani wilayah Lapago. Demikian halnya dengan Pemohon Nomor 6 Alfius Rumapuk telah kami serahkan juga bukti dukungan untuk mencalonkan diri sebagai salah satu bakal calon dari unsur masyarakat adat untuk masuk dalam DPRP Provinsi Papua,” ujar Rumbiak menjelaskan legal standing yang dipakai Pemohon dimaksud.
Rumbiak menjelaskan bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 18, Pasal 27, Pasal 28D, dan Pasal 28I UUD 1945 yang mengamanatkan agar setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama, yang adil, dan memperoleh kesempatan yang sama untuk ikut serta menjadi pimpinan di unsur pimpinan di DPR Provinsi Papua. Hak konstitusional inilah yang menurut Pemohon telah dilanggar oleh ketentuan penentuan unsur pimpinan DPRD provinsi dalam UU MD3.
Ketentuan tersebut tercantum dalam 9 pasal dalam UU MD3, yaitu Pasal 314 serta Pasal 327 ayat (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), dan (9). Ketentuan serupa juga termaktub dalam Pasal 94 dan Pasal 111 ayat (2), (3), (4), (5), (6), (7), dan (8) UU Pemda. Pada intinya pasal-pasal tersebut memang mengatur mengenai unsur keanggotaan dan pimpinan DPRD provinsi harus berasal dari partai politik.
Oleh karenanya, Pemohon menganggap pasal a quo telah menutup ruang bagi anggota DPR provinsi yang berasal dari jalur pengangkatan atau jalur otonomi khusus (otsus) untuk didapuk sebagai pimpinan di DPRD Provinsi Papua dan Papua Barat.
Padahal, Pasal 6 ayat (5) UU Otsus Papua justru memberikan ruang bagi anggota DPR Provinsi Papua untuk berasal dari jalur pengangkatan atau otsus. Pemohon khawatir, bila pasal-pasal yang digugat oleh Pemohon tetap diberlakukan, tidak akan ada anggota DPR Provinsi Papua maupun Papua Barat yang berasal dari jalur pengangkatan dapat menempati unsur pimpinan DPRD provinsi.
Oleh karena itu, Pemohon meminta agar frasa “anggota partai politik peserta pemilihan umum” dalam pasal a quo dinyatakan konstitusional bersyarat. Pada intinya, Pemohon meminta agar pimpinan DPR Provinsi Papua dan Papua Barat dapat diisi oleh anggota DPRD yang diangkat dari unsur masyarakat adat, perempuan, dan agama.
Usai mendengar penjelasan Pemohon, Patrialis mengesahkan 6 bukti yang diajukan Pemohon. “Baik ya, jadi tinggal menunggu bagaimana kelanjutannya. Alat bukti kita sahkan dulu ya kecuali P-6, ya,” tukas Patrialis yang didampingi Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Aswanto. (Yusti Nurul Agustin/lul)