Penetapan calon gubernur DKI Jakarta yang akan dilaksanakan tanggal 2 Juli 2007 membuat beberapa kalangan yang mengharapkan hadirnya calon perseorangan dalam pilkada gubernur Jakarta mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempercepat putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Seratusan orang yang menamakan dirinya Forum Masyarakat Marjinal (Formal), Gerakan Jakarta Merdeka serta elemen masyarakat lain hari Kamis (21/6) berunjuk rasa dengan mendatangi gedung MK untuk mendesak agar Majelis Hakim MK mempercepat putusan perkara tersebut. Selain menuntut percepatan putusan, para pendemo juga meminta MK memberikan imbauan kepada KPUD DKI Jakarta agar menunda proses pilkada dan menunggu putusan MK mengenai uji materiil UU Pemda.
Perwakilan pendemo tersebut diterima oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Jenderal MK Agus Prawoto, Kepala Biro Administrasi Perkara dan Persidangan Kasianur Sidauruk dan Kepala Bagian Administrasi Perkara Muhidin. Sebelumnya, perwakilan pendemo bersikeras untuk dapat bertemu dengan Ketua MK. Saat ini para Hakim MK sedang melaksanakan rapat permusyawaratan, tetapi kami jamin segala tuntutan Saudara sekalian akan kami sampaikan kepada Pimpinan, tegas Agus Prawoto.
Sementara itu, terhadap tuntutan para pendemo, Kasianur Sidauruk menyampaikan bahwa MK tidak pernah bermaksud untuk menunda setiap perkara yang disidangkan di MK. MK memiliki standar jangka waktu penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan undang-undang, katanya menjelaskan. Kasianur juga menerangkan, pada sidang terakhir sebelum diambil putusan (7/6) Ketua Majelis Hakim Konstitusi telah menawarkan kepada Pemohon untuk melengkapi bukti-bukti tambahan dan keterangan tertulis dalam jangka waktu 4 hari saja agar dapat segera diputus. Akan tetapi Pemohon meminta tambahan waktu untuk mempersiapkannya. Kami tidak ingin menunda, justru Pemohon sendiri yang maunya dua minggu, imbuhnya sambil memberikan risalah sidang tersebut sebagai bukti.
Saat didesak mengenai jadwal sidang putusan, Kasianur mengatakan bahwa jadwal tersebut menunggu tuntasnya pembahasan perkara tersebut pada rapat permusyawaratan hakim. Ia juga mengingatkan bahwa putusan perkara ini akan berdampak bukan hanya bagi Jakarta tetapi kepada seluruh daerah di Indonesia. Maka itu, para Hakim MK akan sangat berhati-hati dalam merumuskan putusan yang dapat mencerminkan rasa keadilan bagi semua rakyat. Namun dia menjamin, seperti yang selama ini telah dilakukan, MK akan mengumumkan jadwal sidang putusan tersebut segera setelah ada kepastian jadwal tersebut. Bisa dilihat di website MK. Atau kalau perlu, nanti saya sendiri yang akan menghubungi Anda langsung, tegasnya. (Ardli)