Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan dari Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI). Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Bidang Penelitian, Pengkajian Perkara dan Perpustakaan MK Wiryanto pada Selasa (12/4) di Gedung MK.
Dalam kunjungan tersebut, Wiryanto menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sebagai pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung, MK mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kewenangan MK tersebut, jelas Wiryanto, adalah menguji UU terhadap UUD 1945.
Selain itu, MK memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. MK juga memutus pembubaran partai politik, dan
MK memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan satu kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela.
Wiryanto memaparkan MK melakukan kewenangan pengujian undang-undang sebagai bagian dari tugasnya sebagai penafsir Konstitusi. MK dapat membatalkan undang-undang yang tidak sesuai dengan Konstitusi. Hal ini juga berhubungan dengan tugas MK lainnya sebagai pelindung hak asasi manusia. Jika seorang warga negara mengajukan pengujian UU karena hak konstitusionalnya terlanggar, maka secara tidak langsung, MK telah melindungi hak asasi warga negara.
Pada sesi diskusi, DPP PERMAHI mengungkapkan ingin bekerja sama dengan MK dalam rangka meningkatkan kualitas mahasiswa, utamanya Mahasiswa Fakultas Hukum. DPP PERMAHI berencana akan menyelenggarakan kompetisi debat antarmahasiswa. Menanggapi hal ini, Wiryanto menjelaskan bahwa MK memiliki Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa Antara Perguruan Tinggi se-Indonesia yang diadakan setiap tahunnya. Para mahasiswa, lanjutnya, bisa mewakili masing-masing kampusnya.
Usai menjelaskan dan sesi tanya jawab, para mahasiswa langsung menuju ke Pusat Sejarah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari kerja. Di museum ini, Konstitusi dipelajari dalam delapan zona. Delapan zona tersebut yaitu zona pra kemerdekaan, zona kemerdekaan, zona undang-undang dasar 1945, zona konstitusi RIS, zona UUD sementara 1950, zona kembali ke UUD 1945, zona perubahan UUD 1945, zona mahkamah konstitusi. (Lulu Anjarsari/lul)