Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan dari 36 mahasiswa dan 6 dosen Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Selasa (12/4) di aula lantai dasar MK.
“Harapan kami datang ke MK, kami bisa mendapatkan informasi langsung terkait kewenangan-kewenangan dan kewajiban MK seperti yang kami dapat melalui website MK,” kata Dian Bayu Sulistiyo sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan FKIP Universitas Kristen Satya Wacana.
Peneliti MK, Mahrus Ali, menerima kedatangan mereka di aula gedung MK, dengan memberikan pengenalan materi seputar kewenangan MK. Kewenangan utama MK, jelasnya, adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Kewenangan MK lainnya adalah memutus perselisihan sengketa antara lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
“Selain itu, MK memutus perselisihan hasil pemilihan umum dan memutuskan pembubaran partai politik,” ujar Mahrus Ali yang akrab disapa Cak Ali, didampingi moderator Bambang Sulasmono selaku dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan FKIP Universitas Satya Wacana Salatiga.
Sedangkan kewajiban MK, ungkap Ali, adalah memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Pada kesempatan itu, Ali menerangkan sejumlah peran MK. Bahwa MK berperan sebagai the guardian of constitution, the final interpreter of constitution, the guardian of democracy, the protector of citizen’s constitutional rights dan the protector of human rights.
Ali menjelaskan, MK sebagai the guardian of constitution diartikan bahwa MK sebagai pengawal konstitusi. Sedangkan MK sebagai the final interpreter of constitution diartikan bahwa tidak ada institusi lain yang berwenang menafsirkan konstitusi, kecuali MK. Kemudian MK sebagai the guardian of democracy diartikan bahwa MK menjaga demokrasi. Kalau ada pemilu yang tidak demokratis, bisa dibawa ke MK. Dalam arti, MK tetap menangani sengketa hasil pemilu.
Selanjutnya MK sebagai the protector of citizen’s constitutional rights diartikan bahwa MK sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara. Lalu, MK sebagai the protector of human rights diartikan bahwa MK sebagai pelindung hak-hak asasi manusia.
Usai penyampaian materi oleh Mahrus Ali, dilakukan sesi tanya jawab. Misalnya, ada mahasiswa yang menanyakan kinerja MK Republik Indonesia (MKRI) selama 2009-2014. Selain ada mahasiswa yang menanyakan soal kasus Akil Mochtar pada 2013.
Mengenai kasus Akil Mochtar, Ali menjelaskan bahwa kasus tersebut memang sempat menggoyahkan MKRI untuk beberapa lama, menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap MKRI agak rendah. Namun demikian, hanya beberapa bulan kemudian situasi kondisi MKRI dapat pulih kembali, kepercayaan masyarakat terhadap MKRI kembali naik. “Karena MKRI terus berbenah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MKRI,” jawab Ali. (Nano Tresna Arfana/lul)